MULIAINFO. com. Makassar — Keanehan dalam tata kelola jabatan di lingkup Dinas Pendidikan Kota Makassar kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, seorang pejabat yang sebelumnya terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) saat menjabat sebagai kepala bidang telah dicopot dari jabatannya, namun belum lama berselang justru kembali diberi kepercayaan menempati posisi baru sebagai kepala seksi pada bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, khususnya pemerhati pendidikan di Kota Makassar. Pasalnya, kasus yang menjerat oknum pejabat tersebut dinilai masih hangat, tetapi yang bersangkutan sudah kembali mendapatkan ruang dalam struktur organisasi.
Salah satu aktivis yang dikonfirmasi pada Senin (9/3/2026) mempertanyakan kebijakan tersebut. Menurutnya, keputusan itu menimbulkan kesan adanya standar ganda dalam penegakan disiplin di lingkungan pendidikan.
“Apakah memang di Dinas Pendidikan Kota Makassar sudah tidak ada lagi figur yang layak sehingga orang yang telah melakukan kesalahan tetap diberdayakan? Sementara ada pihak lain yang melakukan kesalahan langsung dicopot dan tidak diberi kesempatan lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti perlakuan yang berbeda antara pejabat struktural di dinas dengan kepala sekolah di lapangan. Menurutnya, selama ini banyak kepala sekolah yang ketika melakukan pelanggaran administratif atau kesalahan tertentu langsung dicopot dari jabatannya tanpa diberikan kesempatan untuk kembali memimpin sekolah.
“Jika kepala sekolah melakukan pelanggaran, hampir pasti tidak diberi kesempatan lagi. Tetapi ketika pejabat dinas melakukan kesalahan yang bahkan menyangkut pungli, justru masih diberi posisi baru. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di publik,” tambahnya.
Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik pungli dan memperkuat integritas birokrasi pendidikan.
Diketahui, praktik pungli di sektor pendidikan selama ini menjadi salah satu persoalan yang sering dikeluhkan oleh masyarakat dan tenaga pendidik. Pemerintah daerah bahkan berulang kali menegaskan komitmennya untuk menciptakan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Namun jika pejabat yang pernah tersandung kasus serupa masih diberi ruang dalam struktur jabatan, maka hal tersebut dinilai dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Para aktivis berharap Pemerintah Kota Makassar dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan penempatan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan agar penegakan aturan dan sanksi dapat berjalan secara adil serta tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
“Harapan kami sederhana, aturan harus ditegakkan secara konsisten. Jika memang seseorang terbukti melakukan pelanggaran serius seperti pungli, maka harus ada sanksi tegas dan tidak diberikan kembali ruang jabatan yang berpotensi menimbulkan polemik baru,” tutupnya.(Y)
