Muliainfo.com, Wajo – Sebuah insiden yang melibatkan dugaan pelanggaran etika oleh seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) terjadi di Desa Pattangga, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo. Kasus ini bermula dari pertikaian antara pelapor, Nur Faizah, dan terlapor, Elma Yunita serta Dg. Odang, yang terjadi di rumah keluarga almarhum. Kejadian ini mencuat setelah Nur Faizah, yang merupakan menantu almarhum, datang ke rumah mertuanya untuk mengambil barang-barang milik mendiang. Namun, kunjungan tersebut justru berujung pada konflik yang melibatkan kata-kata kasar dan tindakan kekerasan. (05/02/2025).
Berdasarkan kronologi kejadian, Nur Faizah tiba di rumah mertuanya delapan hari setelah kematian. Namun, kedatangannya dihalangi oleh keluarga almarhum yang masih dalam suasana berduka. Dalam keadaan emosional, Nur Faizah melontarkan kata-kata yang dianggap tidak pantas, seperti "tomatoa asu" dan "telasonu maneng ko tu," yang memicu kemarahan dari pihak keluarga almarhum. Akibatnya, Elma Yunita menampar Nur Faizah di bagian kepala, sementara Dg. Odang menarik rambutnya, sehingga situasi semakin memanas.
Setelah insiden tersebut, Nur Faizah melaporkan kejadian itu ke Polsek Bola. Namun, yang menjadi sorotan adalah peran Adi Jaya, kakak ipar Nur Faizah, yang menjabat sebagai Kepala Dusun Cellue, Desa Manurung. Alih-alih bertindak sebagai penengah dalam konflik tersebut, Adi Jaya justru diduga memprovokasi Nur Faizah untuk tidak berdamai dengan pihak keluarga almarhum. Tindakan ini dinilai sangat tidak pantas, mengingat seharusnya seorang aparat desa berperan sebagai mediator yang mendamaikan pihak-pihak yang berseteru.
Upaya pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk mendamaikan kedua belah pihak pun tidak membuahkan hasil. Nur Faizah tetap bersikukuh untuk melanjutkan laporannya, yang diduga dipengaruhi oleh provokasi dari Adi Jaya. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan tanggung jawab seorang aparat desa yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat.
Adi Jaya, sebagai Kepala Dusun, seharusnya berperan aktif dalam meredakan ketegangan dan mencari solusi damai, bukan justru memperburuk keadaan dengan memprovokasi salah satu pihak. Tindakannya yang mengantar Nur Faizah untuk melanjutkan perkara hingga ke tingkat Polsek dan Polres Wajo semakin memperkeruh situasi. Hal ini tidak hanya mencerminkan kegagalan dalam menjalankan tugas, tetapi juga berpotensi merusak hubungan antarwarga desa dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap aparat pemerintah.
Keluarga almarhum dan masyarakat setempat kini berharap agar pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kadus yang diduga berperan sebagai provokator ini. Masyarakat membutuhkan kehadiran aparat desa yang mampu menengahi dan menyelesaikan konflik, bukan justru menjadi bagian dari masalah. Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menyikapi permasalahan yang ada.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat desa dan memastikan bahwa mereka menjalankan tugasnya dengan baik. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan bijaksana dari pemimpin mereka. Dengan demikian, diharapkan insiden serupa tidak terulang di masa mendatang dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa dapat terjaga.
*Laporan: Tim Redaksi Muliainfo.com*
*Editor: Redaksi Muliainfo.com*