MULIAINFO -- MAKASSAR -- Kegiatan Bimbingan Teknis Tes Kemampuan Akademik / TKA se-Kota Makassar yang dijadwalkan 10-12 September 2026 di Hotel Mercure Nexa Jl. Andi Pettarani kini jadi sorotan. Banyak guru resah karena diminta setor dana besar padahal kegiatan disebut "didukung Dinas".
Berdasarkan informasi dari lapangan, panitia meminta setiap guru dan kepala sekolah yang ikut mentransfer Rp3,5 juta per orang. Angka itu disampaikan secara seragam ke sekolah-sekolah di tingkat kecamatan.
Yang lebih mengkhawatirkan, dana Rp3,5 juta itu disebut harus diambil dari Dana BOS sekolah. Artinya beban keuangan sekolah langsung terkuras hanya untuk 1 kegiatan 3 hari.
Padahal Dinas Pendidikan Kota Makassar sudah mengeluarkan surat resmi Nomor: 400.3.5/392/Disdik/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Surat itu jelas mengatur batasan agar guru tidak dirugikan.
Surat tersebut merupakan jawaban atas permohonan Lembaga Fasilitasi Management Pemerintahan Daerah Nomor 5298/SPPK/LPMPD/BT/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026 tentang permohonan pelaksanaan Bimtek TKA dan Penguatan Karakter Anti Korupsi.
Dalam surat permohonan itu disebutkan peserta kegiatan adalah kepala sekolah dan guru jenjang SD dan SMP Negeri-Swasta se-Kota Makassar. Targetnya ribuan guru, sehingga potensi dana yang terkumpul mencapai miliaran rupiah jika semua sekolah ikut.
Menjawab permohonan itu, Dinas Pendidikan Makassar menyatakan "mendukung pada prinsipnya". Namun dukungan itu tidak gratis. Dinas langsung mengikat penyelenggara dengan 4 ketentuan yang harus dipatuhi tanpa kecuali.
Ketentuan 1: Penyelenggara wajib melakukan koordinasi dengan kepala sekolah terkait pelaksanaan kegiatan. Tujuannya agar kepsek tahu detail kegiatan, jadwal, dan dampaknya ke sekolah, bukan tiba-tiba diminta transfer.
Ketentuan 2: Penyelenggara harus mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk aturan penggunaan Dana BOS, aturan pengadaan, dan aturan pungutan di satuan pendidikan.
Ketentuan 3: Dilarang membebankan biaya terhadap guru di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Kalimat ini paling tegas. Artinya kegiatan harusnya gratis atau biayanya bukan dari kantong guru/BOS.
Ketentuan 4: Penyelenggara wajib menjaga kondisi kondusif di lingkungan sekolah. Artinya kegiatan tidak boleh membuat guru resah, tidak boleh memaksa, dan tidak boleh mengganggu jam belajar siswa. Iklim sekolah harus tetap aman dan tertib.
Namun fakta di lapangan justru bertolak belakang. Alih-alih gratis, panitia malah menarik pungutan Rp3,5 juta per orang. Ini jelas menabrak ketentuan 3 yang melarang pembebanan biaya ke guru.
Dalih "ambilkan dari Dana BOS" membuat pelanggaran makin berlapis. Sebab BOS bukan untuk membayar kegiatan lembaga luar, apalagi dengan nilai fantastis tanpa dasar hukum jelas.
Dana BOS diatur dalam Permendikbud dan Juknis BOS. Dana itu hanya boleh dipakai untuk operasional sekolah, pembelian buku, kegiatan KBM, dan program yang sudah masuk RKAS serta disetujui pengawas.
Tidak ada satu pasal pun yang membolehkan BOS dipakai untuk membayar bimtek lembaga luar senilai Rp3,5 juta per peserta. Jika dipaksakan, maka bendahara BOS dan kepsek yang tanda tangan bisa kena sanksi administratif hingga pidana.
Hitung-hitungan sederhananya: jika 1 sekolah punya 10 guru, maka dana BOS yang terkuras Rp35 juta. Jika 100 sekolah ikut, maka potensi dana BOS yang keluar Rp3,5 miliar hanya untuk 3 hari kegiatan di hotel.
Angka sebesar itu sangat rawan jadi temuan. BPKP, Inspektorat Kota, hingga Kemendikdasmen pasti akan mempertanyakan legalitas penggunaan BOS untuk kegiatan ini. Apalagi tidak ada RAB, MoU, dan output yang jelas dari penyelenggara.
Selain melanggar aturan BOS, pungutan ini juga jelas melanggar poin 3 surat Dinas. Artinya penyelenggara tidak mematuhi syarat yang mereka sendiri terima. Ini bisa jadi dasar pembatalan kegiatan.
Dampaknya ke sekolah juga nyata. Dana yang seharusnya untuk ATK, listrik, dan kegiatan siswa jadi tersedot. Kondisi ini jelas mengganggu poin 4 tentang "menjaga kondisi kondusif sekolah". Guru jadi fokus cari dana, bukan mengajar.
Sejumlah guru mengaku tertekan dan merasa "wajib ikut". Ada yang bilang kalau tidak ikut nanti sekolahnya "tidak didukung Dinas". Padahal di surat tidak ada kata "wajib". Ini bentuk intimidasi halus yang meresahkan.
Untuk membongkar aliran dana, sejumlah pihak di kecamatan kini meminta semua sekolah yang sudah mendaftar segera menyerahkan print out bukti transfer ke panitia. Data ini penting untuk pemetaan.
Tujuannya satu: audit internal. Memastikan berapa sekolah yang sudah TF, berapa total dana BOS yang keluar, dan kemana uang itu mengalir. Transparansi adalah kunci agar tidak ada yang ditutup-tutupi.
Hingga berita ini naik, pihak penyelenggara belum memberikan klarifikasi resmi. Konfirmasi ke nomor kontak panitia juga belum mendapat jawaban. Dinas pun belum mengeluarkan sikap tegas terkait pelanggaran ini.
Publik pendidikan Kota Makassar mendesak Kepala Dinas segera turun tangan. Evaluasi, hentikan pungutan, dan beri sanksi jika terbukti melanggar. 4 ketentuan dalam surat harus ditegakkan, agar guru tidak lagi jadi korban atas nama "bimtek yang didukung Dinas".









