11 September 2026

Berita Sorot Langgar 4 Ketentuan Dinas, Bimtek TKA Makassar Diduga Pungut 3,5 Juta/ Guru Lewat Dana BOS


MULIAINFO -- MAKASSAR -- Kegiatan Bimbingan Teknis Tes Kemampuan Akademik / TKA se-Kota Makassar yang dijadwalkan 10-12 September 2026 di Hotel Mercure Nexa Jl. Andi Pettarani kini jadi sorotan. Banyak guru resah karena diminta setor dana besar padahal kegiatan disebut "didukung Dinas".  

Berdasarkan informasi dari lapangan, panitia meminta setiap guru dan kepala sekolah yang ikut mentransfer Rp3,5 juta per orang. Angka itu disampaikan secara seragam ke sekolah-sekolah di tingkat kecamatan.  

Yang lebih mengkhawatirkan, dana Rp3,5 juta itu disebut harus diambil dari Dana BOS sekolah. Artinya beban keuangan sekolah langsung terkuras hanya untuk 1 kegiatan 3 hari.  

Padahal Dinas Pendidikan Kota Makassar sudah mengeluarkan surat resmi Nomor: 400.3.5/392/Disdik/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Surat itu jelas mengatur batasan agar guru tidak dirugikan.  

Surat tersebut merupakan jawaban atas permohonan Lembaga Fasilitasi Management Pemerintahan Daerah Nomor 5298/SPPK/LPMPD/BT/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026 tentang permohonan pelaksanaan Bimtek TKA dan Penguatan Karakter Anti Korupsi.  

Dalam surat permohonan itu disebutkan peserta kegiatan adalah kepala sekolah dan guru jenjang SD dan SMP Negeri-Swasta se-Kota Makassar. Targetnya ribuan guru, sehingga potensi dana yang terkumpul mencapai miliaran rupiah jika semua sekolah ikut.  

Menjawab permohonan itu, Dinas Pendidikan Makassar menyatakan "mendukung pada prinsipnya". Namun dukungan itu tidak gratis. Dinas langsung mengikat penyelenggara dengan 4 ketentuan yang harus dipatuhi tanpa kecuali.  

Ketentuan 1: Penyelenggara wajib melakukan koordinasi dengan kepala sekolah terkait pelaksanaan kegiatan. Tujuannya agar kepsek tahu detail kegiatan, jadwal, dan dampaknya ke sekolah, bukan tiba-tiba diminta transfer.  

Ketentuan 2: Penyelenggara harus mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk aturan penggunaan Dana BOS, aturan pengadaan, dan aturan pungutan di satuan pendidikan.  

Ketentuan 3: Dilarang membebankan biaya terhadap guru di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Kalimat ini paling tegas. Artinya kegiatan harusnya gratis atau biayanya bukan dari kantong guru/BOS.  

Ketentuan 4: Penyelenggara wajib menjaga kondisi kondusif di lingkungan sekolah. Artinya kegiatan tidak boleh membuat guru resah, tidak boleh memaksa, dan tidak boleh mengganggu jam belajar siswa. Iklim sekolah harus tetap aman dan tertib.  

Namun fakta di lapangan justru bertolak belakang. Alih-alih gratis, panitia malah menarik pungutan Rp3,5 juta per orang. Ini jelas menabrak ketentuan 3 yang melarang pembebanan biaya ke guru.  

Dalih "ambilkan dari Dana BOS" membuat pelanggaran makin berlapis. Sebab BOS bukan untuk membayar kegiatan lembaga luar, apalagi dengan nilai fantastis tanpa dasar hukum jelas.  

Dana BOS diatur dalam Permendikbud dan Juknis BOS. Dana itu hanya boleh dipakai untuk operasional sekolah, pembelian buku, kegiatan KBM, dan program yang sudah masuk RKAS serta disetujui pengawas.  

Tidak ada satu pasal pun yang membolehkan BOS dipakai untuk membayar bimtek lembaga luar senilai Rp3,5 juta per peserta. Jika dipaksakan, maka bendahara BOS dan kepsek yang tanda tangan bisa kena sanksi administratif hingga pidana.  

Hitung-hitungan sederhananya: jika 1 sekolah punya 10 guru, maka dana BOS yang terkuras Rp35 juta. Jika 100 sekolah ikut, maka potensi dana BOS yang keluar Rp3,5 miliar hanya untuk 3 hari kegiatan di hotel.  

Angka sebesar itu sangat rawan jadi temuan. BPKP, Inspektorat Kota, hingga Kemendikdasmen pasti akan mempertanyakan legalitas penggunaan BOS untuk kegiatan ini. Apalagi tidak ada RAB, MoU, dan output yang jelas dari penyelenggara.  

Selain melanggar aturan BOS, pungutan ini juga jelas melanggar poin 3 surat Dinas. Artinya penyelenggara tidak mematuhi syarat yang mereka sendiri terima. Ini bisa jadi dasar pembatalan kegiatan.  

Dampaknya ke sekolah juga nyata. Dana yang seharusnya untuk ATK, listrik, dan kegiatan siswa jadi tersedot. Kondisi ini jelas mengganggu poin 4 tentang "menjaga kondisi kondusif sekolah". Guru jadi fokus cari dana, bukan mengajar.  

Sejumlah guru mengaku tertekan dan merasa "wajib ikut". Ada yang bilang kalau tidak ikut nanti sekolahnya "tidak didukung Dinas". Padahal di surat tidak ada kata "wajib". Ini bentuk intimidasi halus yang meresahkan.  

Untuk membongkar aliran dana, sejumlah pihak di kecamatan kini meminta semua sekolah yang sudah mendaftar segera menyerahkan print out bukti transfer ke panitia. Data ini penting untuk pemetaan.  

Tujuannya satu: audit internal. Memastikan berapa sekolah yang sudah TF, berapa total dana BOS yang keluar, dan kemana uang itu mengalir. Transparansi adalah kunci agar tidak ada yang ditutup-tutupi.  

Hingga berita ini naik, pihak penyelenggara belum memberikan klarifikasi resmi. Konfirmasi ke nomor kontak panitia juga belum mendapat jawaban. Dinas pun belum mengeluarkan sikap tegas terkait pelanggaran ini.  

Publik pendidikan Kota Makassar mendesak Kepala Dinas segera turun tangan. Evaluasi, hentikan pungutan, dan beri sanksi jika terbukti melanggar. 4 ketentuan dalam surat harus ditegakkan, agar guru tidak lagi jadi korban atas nama "bimtek yang didukung Dinas".  



 

Penanaman Karakter Mental Keagamaan Melalui Kegiatan Tadarus Al-Qur'an Setia Hari Jumat Di UPTD SPF SD Negeri Bontoa


MULIAINFO -- MAKASSAR -- Di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah Amrin, S.Pd, UPTD SPF SD Negeri Bontoa terus berkomitmen dalam membentuk karakter peserta didik yang berakhlak mulia dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Salah satu program unggulan yang dilaksanakan secara rutin adalah pengembangan karakter mental keagamaan.

Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Jumat setiap pekan. Menurut Amrin, S.Pd
 pemilihan hari Jumat didasarkan pada keutamaan hari tersebut dalam ajaran agama Islam sebagai hari yang penuh berkah untuk memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan pelaksanaan Shalat Dhuha berjamaah di lapangan atau mushalla sekolah. Seluruh warga sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, hingga peserta didik mengikuti shalat secara khusyuk dan tertib di bawah koordinasi "Amrin, S.Pd".

Setelah selesai melaksanakan Shalat Dhuha, kegiatan dilanjutkan dengan tadarus Al-Qur’an bersama. Tadarus menjadi inti dari pembinaan mental keagamaan yang bertujuan untuk membiasakan peserta didik membaca, memahami, dan mencintai Al-Qur’an sejak usia dini.

Kegiatan tadarus diikuti oleh seluruh peserta didik mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Kepala Sekolah Amrin, S.Pd menegaskan bahwa pembinaan keagamaan diberikan secara merata agar setiap anak memiliki kesempatan yang sama dalam menanamkan nilai-nilai religius.

Untuk menjaga kekhusyukan dan keteraturan, peserta didik dibagi ke dalam beberapa kelompok sesuai kelas. Setiap kelompok dipandu dan dibimbing langsung oleh Guru Agama UPTD SPF SD Negeri Bontoa agar bacaan Al-Qur’an menjadi lebih tartil dan benar sesuai tajwid.


Guru Agama tidak hanya bertugas membimbing bacaan, tetapi juga memberikan motivasi dan nasihat singkat. Hal ini sejalan dengan arahan Amrin, S.Pd agar tadarus tidak hanya menjadi rutinitas membaca, tetapi juga sarana pembelajaran akhlak.

Melalui kegiatan ini, peserta didik dilatih untuk memiliki kedisiplinan, tanggung jawab, dan kebiasaan positif. Mereka belajar datang tepat waktu, menyiapkan diri sebelum shalat, membawa Al-Qur’an, dan duduk dengan adab saat mengaji.

Dampak dari kegiatan rutin ini sudah mulai terlihat. Kepala Sekolah Amrin S.Pd menyampaikan bahwa peserta didik menjadi lebih tenang, sopan dalam bertutur kata, saling menghargai teman, dan memiliki semangat untuk beribadah. Orang tua juga memberikan dukungan penuh.

UPTD SPF SD Negeri Bontoa meyakini bahwa penguatan karakter tidak bisa hanya dilakukan di dalam kelas melalui pelajaran. Amrin, S.Pd  menekankan bahwa pembiasaan melalui kegiatan keagamaan seperti ini menjadi fondasi penting dalam membentuk generasi yang cerdas, beriman, dan berkarakter.
 
Ke depan, di bawah arahan "Kepala Sekolah Amrin, S.Pd", pihak sekolah akan terus mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan ini. Harapannya, pembiasaan tadarus dan Shalat Dhuha setiap hari Jumat dapat terus berjalan istiqamah dan menjadi budaya sekolah yang menginspirasi sekolah lain.




10 September 2026

UPT SPF SD Inpres Baraya 1 Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW" Usung Tema " Cinta Rasulullah SAW, Akhlakku Mulia, Prestasiku Gemilang"


MULIAINFO -- MAKASSAR — UPT SPF SD Inpres Baraya 1 menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di halaman sekolah ini dihadiri oleh seluruh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dari kelas 1 sampai kelas 6.

Acara dimulai pukul 08.00 WITA dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh salah satu siswa kelas 5. Suasana khidmat langsung terasa sejak awal acara.

Kepala UPT SPF SD Inpres Baraya 1, Sitti Hasmi, S.Pd.I, hadir memimpin jalannya kegiatan. Dalam sambutannya beliau menekankan pentingnya meneladani sifat-sifat Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari, baik di sekolah maupun di rumah.

 “Tema kita tahun ini adalah _‘Cinta Rasulullah SAW, Akhlakku Mulia, Prestasiku Gemilang’_. Cinta kepada Rasul harus diwujudkan dalam bentuk akhlak yang baik dan semangat belajar yang tinggi,” ungkap Sitti Hasmi di hadapan seluruh warga sekolah.

Beliau juga mengapresiasi kerja keras panitia dan para guru yang telah mempersiapkan acara dengan baik. Menurutnya, kegiatan keagamaan seperti ini menjadi sarana membentuk karakter peserta didik sejak usia dini.


Ceramah agama disampaikan oleh ustadz undangan yang mengangkat kisah keteladanan Nabi Muhammad SAW. Beliau bercerita tentang sifat jujur, amanah, penyayang, dan peduli sesama yang dimiliki Rasulullah.

Para siswa tampak antusias mendengarkan. Beberapa kali diselingi shalawat bersama yang dipimpin oleh guru agama, sehingga suasana semakin semarak dan penuh rasa cinta kepada Nabi.

Sebagai bentuk kreativitas, siswa juga menampilkan berbagai persembahan. Ada pembacaan puisi tentang Rasulullah, hafalan surah-surah pendek, serta nasyid yang dibawakan oleh kelompok siswa kelas 4 dan 5.

Penampilan tersebut mendapat tepuk tangan meriah dari guru dan teman-temannya. Hal ini menunjukkan bahwa anak-anak tidak hanya menghafal, tetapi juga memahami nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam.

Di akhir acara, dilakukan doa bersama untuk keselamatan bangsa, sekolah, serta keberkahan ilmu bagi seluruh peserta didik. Semua hadirin menutup mata dan khusyuk mengikuti doa tersebut.

Sitti Hasmi berharap peringatan Maulid ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. “Mari kita jadikan akhlak Rasulullah sebagai pedoman. Dengan akhlak mulia, insya Allah prestasi anak-anak kita juga akan gemilang,” pesannya.

Kegiatan ditutup dengan ramah tamah dan pembagian makanan. Warga sekolah berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan setiap tahun sebagai upaya memperkuat iman, taqwa, dan karakter peserta didik UPT SPF SD Inpres Baraya 1.



09 September 2026

Pak Wali Bilang Nonaktif, Kenyataannya Pimpin Bimtek: Ada Apa Dengan Muh Yunus Sanusi


MULIAINFO -- MAKASSAR -- Kepercayaan masyarakat terhadap pernyataan Wali Kota Makassar kini dipertanyakan.  
Pernyataan itu terkait status kepegawaian salah satu pejabat Disdik.  
Publik menganggap aturan dan komando pimpinan sudah ditegakkan.  
Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.  
Kontradiksi ini menjadi bahan perbincangan luas di kalangan ASN.

Pejabat yang dimaksud adalah "Muh Yunus Sanusi".  
Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang GTK Disdik Makassar.  
Jabatan GTK merupakan bidang vital yang mengurus guru dan tenaga pendidikan.  
Beberapa waktu lalu, Pak Wali mengumumkan penonaktifannya secara resmi.  
Pengumuman disampaikan melalui kanal media sosial milik Wali Kota.

Masyarakat menyambut baik pengumuman tersebut.  
Mereka menilai Pemkot Makassar konsisten menegakkan aturan.  
Kepercayaan publik tumbuh karena pimpinan berani mengambil sikap.  
Namun kepercayaan itu kini diuji oleh fakta di lapangan.  
Apakah keputusan pimpinan hanya sebatas pengumuman saja.

Kenyataannya, Muh Yunus Sanusi justru tampil dalam kegiatan resmi.  
Kegiatan itu adalah Bimtek Dinas Pendidikan Kota Makassar.  
Bimtek dilaksanakan selama 3 hari, tanggal 7-9 September 2026.  
Ia tidak hanya hadir, tetapi juga memimpin jalannya materi.  
Panggung resmi pemerintah justru diberikan kepada yang bersangkutan.

Berdasarkan dokumentasi, ia duduk di meja utama.  
Posisinya sejajar dengan Kepala Dinas dan pejabat aktif lainnya.  
Selama tiga hari ia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.  
Bahkan ia mendapat giliran untuk menyampaikan materi.  
Peran sebagai pemateri menunjukkan keterlibatan aktif dalam kegiatan.

Yang lebih menguatkan, ia mengenakan baju dinas negara lengkap.  
Atribut ASN mulai dari kemeja, dasi, hingga tanda pengenal.  
Penggunaan atribut itu seharusnya hanya untuk ASN yang aktif.  
Ini menjadi bukti visual yang tidak bisa dibantah.  
Publik pun bertanya, atas dasar apa ia masih menggunakan atribut.

Pertanyaan besar pun muncul: Ada apa sebenarnya.  
Jika sudah nonaktif, mengapa masih diberi ruang memimpin.  
Jika sudah dinonaktifkan, mengapa masih diberi honor.  
Siapa yang mengusulkan dan siapa yang menyetujui penugasannya.  
Ketiadaan jawaban membuat spekulasi semakin liar.

Secara aturan, hal ini sangat jelas.  
*PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS* melarang.  
PNS yang nonaktif dilarang menjalankan tugas kedinasan.  
Termasuk menjadi narasumber atau pemateri kegiatan resmi.  
Pelanggaran terhadap aturan ini berisiko sanksi administratif.

Selain itu ada *PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS*.  
Aturan itu mengatur penggunaan atribut dan identitas jabatan.  
Hanya ASN aktif yang berhak menggunakan atribut dinas.  
Jika dilanggar dapat dikenai hukuman disiplin.  
Mulai dari teguran lisan sampai pemberhentian.

Kegiatan ini menggunakan anggaran APBD Kota Makassar.  
Sumber dananya berasal dari uang pajak rakyat.  
Mulai dari sewa hotel, konsumsi, hingga honor narasumber.  
Prinsip efisiensi dan akuntabilitas wajib ditegakkan.  
Agar tidak menjadi temuan oleh BPK atau Inspektorat.

Peserta kegiatan adalah ratusan kepala sekolah SD-SMP.  
Mereka datang dari 15 kecamatan se-Kota Makassar.  
Tujuan mereka jelas, untuk meningkatkan kompetensi dan mutu.  
Namun fokus mereka teralihkan oleh polemik status pemateri.  
Efektivitas bimtek yang mahal pun menjadi sia-sia.


Sejumlah peserta menyampaikan kekecewaan secara tertutup.  
Mereka mempertanyakan konsistensi kebijakan di internal Pemkot.  
"Masyarakat sudah percaya sama Pak Wali. Kok bisa masih mimpin,"  
"Ini pakai baju dinas lagi. Ada apa sebenarnya," ujar peserta.  
Pernyataan ini mencerminkan kebingungan di tingkat bawah.

Kekecewaan semakin besar karena beredar isu lain.  
Isu itu menyebut "Diduga sudah masuk angin".  
Belum ada hasil dari Inspektorat dan Kejari.  
Namun kegiatan tetap berjalan seolah tidak ada masalah.  
Hal ini mencederai semangat reformasi birokrasi.

Beredar informasi yang bersangkutan masih dalam proses hukum.  
Proses itu berjalan di Kejari Makassar.  
Kaitannya dengan pelaksanaan tugas di Bidang GTK.  
Hingga kini statusnya masih dalam tahap penyelidikan.  
Belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Status hukum ini seharusnya menjadi pertimbangan.  
Terlebih forum yang diikuti adalah pembinaan ASN.  
Forum resmi harus steril dari konflik kepentingan.  
Agar peserta dapat belajar dengan tenang.  
Dan tidak memberi contoh buruk kepada bawahan.

Forum pembinaan seharusnya menjadi ruang teladan.  
Tempat menguatkan integritas dan kapasitas ASN.  
Bukan tempat yang menimbulkan tanda tanya baru.  
Jika di tingkat dinas saja aturan dilanggar.  
Bagaimana kepala sekolah bisa menertibkan guru di sekolah.

Wibawa pernyataan Pak Wali kini dipertaruhkan.  
Pengumuman pejabat publik adalah komando yang mengikat.  
Jika tidak ditindaklanjuti, maka akan jadi preseden buruk.  
ASN akan bingung harus ikut aturan atau ikut praktik.  
Kepercayaan masyarakat bisa runtuh karena inkonsistensi.

Publik berhak mendapatkan kepastian dan kejelasan.  
Siapa yang bertanggungjawab atas penugasan ini.  
Apakah panitia tidak tahu atau sengaja membiarkan.  
Apakah ada intervensi dari pihak tertentu.  
Semua pertanyaan ini butuh jawaban resmi.

BKPSDM sebagai pembina kepegawaian harus bersuara.  
Inspektorat sebagai pengawas internal juga harus turun.  
Disdik sebagai penyelenggara harus memberikan penjelasan.  
Jangan sampai pembiaran ini dianggap hal biasa.  
Karena dampaknya luas terhadap birokrasi.

Penegakan aturan harus dimulai dari internal pemerintah.  
Jika aturan dilanggar oleh penyelenggara, siapa yang mau percaya.  
Mutu pendidikan Kota Makassar taruhannya.  
Jangan sampai anggaran besar hanya untuk formalitas.  
Sedangkan substansi dan keteladanan diabaikan.

Masyarakat Makassar cerdas dan memantau.  
Mereka bisa membedakan mana pernyataan dan mana tindakan.  
Ketika keduanya bertolak belakang, maka kepercayaan luntur.  
Pemkot harus hadir untuk meluruskan keadaan.  
Agar tidak menjadi bola liar di masyarakat.

Hingga berita ini tayang, klarifikasi belum diterima.  
Redaksi telah berupaya menghubungi Disdik, BKPSDM, Inspektorat.  
Namun belum ada pihak yang memberikan keterangan resmi.  
Padahal hak jawab adalah bagian dari jurnalisme berimbang.  
Ruang klarifikasi tetap kami buka untuk semua pihak.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Pemkot.  
Apakah akan ada evaluasi terhadap panitia penyelenggara.  
Apakah akan ada sanksi bagi yang melanggar aturan.  
Atau apakah akan ada pembiaran seperti isu yang beredar.  
Sikap tegas sangat dibutuhkan saat ini.

Pendidikan adalah fondasi masa depan Kota Makassar.  
Ia tidak boleh dikotori oleh persoalan administrasi.  
Kepala sekolah butuh pembinaan yang bersih dan berwibawa.  
Bukan pembinaan yang menimbulkan polemik.  
Agar mutu pendidikan benar-benar bisa tercapai.

Kesimpulannya, ada jurang antara kata dan perbuatan.  
Pak Wali bilang "Nonaktif", tapi kenyataan "Pimpin Bimtek".  
Tanggal 7-9 September 2026 menjadi bukti nyata.  
Apalagi ditambah penggunaan baju dinas negara.  
Publik bertanya: Ada apa? Dan siapa yang harus bertanggungjawab.

 

08 September 2026

Mantan Kabid GTK Nonaktif Masih Jadi Pamateri Bimtek, Disdik Makassar Didesak Klarifikasi


MULIAINFO -MAKASSAR, - SOROT – Dinas Pendidikan Kota Makassar disorot setelah menghadirkan pemateri berstatus nonaktif dalam kegiatan resmi pembinaan kepala sekolah.

Pemateri tersebut adalah "Muh Yunus Sanusi", mantan Kepala Bidang GTK. Ia tampil selama dua hari, 7-8 September 2026, dalam kegiatan _"Bimtek Pengembangan Kompetensi Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kota Makassar"

Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, yang bersangkutan duduk di meja utama bersama pejabat aktif. Ia juga menyampaikan materi dan mengenakan atribut dinas ASN lengkap.

Kehadiran itu dinilai janggal karena beberapa waktu lalu Wali Kota Makassar telah mengumumkan penonaktifannya melalui akun media sosial resmi. Hingga berita ini ditulis, redaksi belum menerima salinan fisik SK. Namun pengumuman di kanal resmi tersebut telah diketahui luas oleh ASN.

Selain soal status, beredar informasi bahwa nama Muh Yunus Sanusi masih dalam proses penyelidikan Kejari Makassar. Proses itu terkait kewenangan di Bidang GTK saat menjabat.

Sejumlah peserta mengaku bingung dengan kehadiran tersebut. "Pengumuman di medsos sudah ada. Kami bingung dasar penugasannya apa," ujar salah satu kepala sekolah yang enggan disebut namanya.

Forum bimtek seharusnya menjadi ruang pembinaan dan teladan bagi ASN. Dengan anggaran APBD dan peserta ratusan kepala sekolah, kegiatan ini seharusnya steril dari persoalan administrasi kepegawaian.

Secara aturan, PNS yang diberhentikan sementara dilarang menjalankan tugas kedinasan. Hal itu diatur dalam "PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS". 

Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga melarang penggunaan atribut jabatan oleh yang tidak berwenang.

Penggunaan anggaran negara dan wibawa kebijakan pimpinan menjadi catatan penting dalam kasus ini. Publik mempertanyakan siapa yang mengusulkan dan menyetujui penugasan pemateri tersebut.

Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan kegaduhan di internal ASN. Terlebih peserta adalah kepala sekolah yang merupakan ujung tombak pendidikan di Kota Makassar.

Hingga berita ini tayang, Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan Inspektorat Kota Makassar belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi.

Publik kini menunggu langkah Pemkot Makassar. Agar wibawa pengumuman pejabat publik dan kepastian hukum di lingkungan ASN tetap terjaga, serta aturan ditegakkan secara konsisten.

07 September 2026

Kepala UPT SPF SD Inpres Borong Jambu III Ikuti Bimtik Pengembangan Kompetensi Kepala Sekolah Kota Makassar 2026


MULIAINFO - MAKASSAR - UPT SPF SD Inpres Borong Jambu III Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pendidikan. Kepala Sekolah, Ibu Napiah, S.Pd, turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengembangan Kompetensi Kepala Sekolah Kota Makassar Tahun 2026.

Kegiatan bimtek ini diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar sebagai upaya strategis untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan kepala sekolah. Fokus utamanya adalah adaptasi terhadap kebijakan Merdeka Belajar, digitalisasi sekolah, dan penguatan manajemen berbasis data.

Ibu Napiah, S.Pd hadir bersama ratusan kepala sekolah SD negeri dan swasta se-Kota Makassar. Beliau mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan semangat dan antusias, mulai dari pemaparan materi hingga sesi diskusi dan praktik.

Materi yang disampaikan dalam bimtek mencakup kepemimpinan pembelajaran, penguatan budaya sekolah, implementasi Kurikulum Merdeka, serta strategi peningkatan mutu layanan pendidikan di satuan pendidikan dasar.

Selain itu, peserta juga dibekali tentang pengelolaan Dana BOS, penyusunan RKAS, dan pemanfaatan platform digital seperti Dapodik, ARKAS, dan PMM. Hal ini diharapkan dapat mendukung tata kelola sekolah yang lebih transparan dan akuntabel.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah para pejabat Dinas Pendidikan Kota Makassar, pengawas sekolah, serta praktisi pendidikan yang telah berpengalaman. Mereka berbagi praktik baik dan solusi atas tantangan yang dihadapi sekolah di lapangan.

Selama kegiatan berlangsung, Ibu Napiah aktif berdiskusi dan bertukar ide dengan kepala sekolah lain. Beliau juga mencatat berbagai poin penting yang dapat diterapkan di UPT SPF SD Inpres Borong Jambu III.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah penguatan peran kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran. Kepala sekolah dituntut tidak hanya sebagai administrator, tetapi juga sebagai penggerak perubahan di sekolah.

Bimtek ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat. Sinergi tersebut dinilai krusial untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.

Ibu Napiah menyampaikan bahwa ilmu yang diperoleh selama bimtek akan segera ditindaklanjuti. Rencananya akan diadakan in-house training bagi guru-guru di SD Inpres Borong Jambu III agar seluruh warga sekolah memahami arah kebijakan baru.

Beliau juga berkomitmen untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran dan administrasi. Digitalisasi diharapkan dapat mempermudah monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja sekolah.

Kehadiran kepala sekolah dalam bimtek ini merupakan bukti nyata dukungan terhadap program pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkarakter. UPT SPF SD Inpres Borong Jambu III siap menjadi sekolah penggerak di lingkungannya.

Dengan mengikuti Bimbingan Teknis Pengembangan Kompetensi Kepala Sekolah 2026, diharapkan kepemimpinan Ibu Napiah, S.Pd semakin kuat dalam membawa SD Inpres Borong Jambu III menuju sekolah yang unggul, inovatif, dan berdaya saing di tingkat kota.


Sorot : Duduk di Depan Pakai Baju Dinas, Status Sudah Non Aktif


MULIAINFO -- MAKASSAR -- Ada orang yang kursinya sudah dicabut, tapi masih tampil di depan. Bukan karena diundang resmi. Bukan karena punya SK. Hanya karena merasa nama lama masih bisa digunakan. Ini bukan haus panggung. Ini haus kuasa.

Dia adalah Muh Yunus Sanusi. Mantan Kabid MGTK Dinas Pendidikan Kota Makassar. Jabatan yang dulu mengurusi guru dan tenaga kependidikan. Kini statusnya sudah *NON AKTIF sampai saat ini*. Gaji dari APBD sudah berhenti. Akses ke sistem sudah ditutup. Namun penampilannya masih seperti pejabat aktif.

Pada 7 September 2026, ia hadir dalam sebuah kegiatan. Duduk di meja utama. Di depan mic dan spanduk resmi. Mengenakan baju dinas lengkap dengan atributnya. Seolah tidak pernah ada pemberhentian. Foto, saksi, dan tanggalnya ada. Fakta ini terdokumentasi.

Kegiatan tersebut adalah Bimbingan Teknis Pengembangan Kompetensi Kepala Sekolah. Pesertanya ratusan Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kota Makassar. Mereka datang untuk belajar dan mencari kepastian. Ironisnya, salah satu yang tampil justru orang yang kapasitasnya sendiri sedang dalam proses hukum.

Di hadapan peserta, ia berbicara dengan gaya seolah masih memiliki kewenangan. Ada fotonya. Foto itu menjadi bukti. Menunjukkan penggunaan atribut negara oleh seseorang yang statusnya sudah non aktif.

Atas dasar apa ia tampil di sana? Atas nama Dinas? Tidak, karena sudah non aktif. Atas nama pribadi? Lalu mengapa memakai atribut negara? Siapa pihak yang bertanggung jawab mengundangnya? Forum pendidikan seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan di luar kapasitas.

SK-nya sudah dicabut. Wewenangnya sudah habis. Hak memakai atribut dinas juga sudah gugur. Atribut itu milik negara. Memakainya saat sudah non aktif berpotensi melanggar ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam birokrasi, duduk di depan adalah simbol kuasa. Memakai baju dinas adalah simbol jabatan. Ketika keduanya dipakai oleh seseorang yang statusnya sudah *NON AKTIF*, maka yang terjadi adalah potensi penyesatan terhadap publik. Peserta bisa mengira yang bersangkutan masih memiliki kewenangan, padahal secara administrasi sudah tidak lagi.

Peserta yang hadir tentu percaya. Mereka mengira yang di depan adalah pejabat aktif. Mereka tidak mengetahui adanya status non aktif. Mereka juga belum tentu tahu bahwa kasusnya masih dalam pengembangan di Kejari Makassar.

Saat ini ia hanya berbekal nama lama dan atribut lama. Tidak ada SK. Tidak ada tanggung jawab kelembagaan. Namun tetap tampil seolah masih memegang kendali.

*Perlu dicatat, kasus yang menyeret namanya *masih dalam pengembangan di Kejari Makassar*. Salah satu dugaan yang beredar adalah terkait jual beli jabatan kepala sekolah. 

Wajar jika publik mempertanyakan. Apakah kegiatan bimtek ini murni untuk pembinaan, atau ada agenda lain? Pola yang muncul adalah penggunaan atribut, posisi di depan, dan pembicaraan terkait jabatan.

Cara seperti ini rawan disalahartikan. Menggunakan atribut dinas agar dipercaya. Duduk di depan agar dianggap berwenang. Kemudian berbicara soal jabatan. Korbannya bisa jadi kepala sekolah yang tidak tahu status sebenarnya.

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dengan tegas mengatur larangan penyalahgunaan atribut jabatan. Sanksinya mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Jika di kemudian hari ditemukan adanya transaksi, maka persoalannya bisa bergeser dari pelanggaran disiplin menjadi dugaan tindak pidana. Dan itu sepenuhnya ranah penegak hukum.

 Publik menunggu sikap BKPSDM, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan. Apakah akan ada tindakan? Ataukah akan ada pembiaran? Kepastian hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

 Kepala sekolah adalah pihak yang dirugikan secara informasi. Mereka menggunakan waktu dan biaya untuk mengikuti kegiatan, dengan asumsi yang memberi arahan adalah pejabat yang masih aktif.

Bukti berupa foto, tanggal 7 September 2026, dan keterangan saksi sudah ada. Berkas kasusnya juga sudah berada di Kejari. Kini publik menunggu proses hukum berjalan.

 Pertanyaan publik sederhana. Sudah non aktif, mengapa masih memakai atribut dinas? Sudah dalam proses hukum, mengapa masih tampil dalam forum resmi? Hukum harus berlaku sama untuk semua. Atribut negara bukan untuk kepentingan pribadi.

Jabatan boleh selesai. Tapi marwah ASN dan aturan harus tetap dijaga. Negara ini berdiri karena aturan dihormati. Jika aturan dilanggar oleh orang yang dulu bagian dari sistem, maka kepercayaan akan tuntuh.