MULIAINFO -- MAKASSAR -- Kepercayaan masyarakat terhadap pernyataan Wali Kota Makassar kini dipertanyakan.
Pernyataan itu terkait status kepegawaian salah satu pejabat Disdik.
Publik menganggap aturan dan komando pimpinan sudah ditegakkan.
Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
Kontradiksi ini menjadi bahan perbincangan luas di kalangan ASN.
Pejabat yang dimaksud adalah "Muh Yunus Sanusi".
Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang GTK Disdik Makassar.
Jabatan GTK merupakan bidang vital yang mengurus guru dan tenaga pendidikan.
Beberapa waktu lalu, Pak Wali mengumumkan penonaktifannya secara resmi.
Pengumuman disampaikan melalui kanal media sosial milik Wali Kota.
Masyarakat menyambut baik pengumuman tersebut.
Mereka menilai Pemkot Makassar konsisten menegakkan aturan.
Kepercayaan publik tumbuh karena pimpinan berani mengambil sikap.
Namun kepercayaan itu kini diuji oleh fakta di lapangan.
Apakah keputusan pimpinan hanya sebatas pengumuman saja.
Kenyataannya, Muh Yunus Sanusi justru tampil dalam kegiatan resmi.
Kegiatan itu adalah Bimtek Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Bimtek dilaksanakan selama 3 hari, tanggal 7-9 September 2026.
Ia tidak hanya hadir, tetapi juga memimpin jalannya materi.
Panggung resmi pemerintah justru diberikan kepada yang bersangkutan.
Berdasarkan dokumentasi, ia duduk di meja utama.
Posisinya sejajar dengan Kepala Dinas dan pejabat aktif lainnya.
Selama tiga hari ia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.
Bahkan ia mendapat giliran untuk menyampaikan materi.
Peran sebagai pemateri menunjukkan keterlibatan aktif dalam kegiatan.
Yang lebih menguatkan, ia mengenakan baju dinas negara lengkap.
Atribut ASN mulai dari kemeja, dasi, hingga tanda pengenal.
Penggunaan atribut itu seharusnya hanya untuk ASN yang aktif.
Ini menjadi bukti visual yang tidak bisa dibantah.
Publik pun bertanya, atas dasar apa ia masih menggunakan atribut.
Pertanyaan besar pun muncul: Ada apa sebenarnya.
Jika sudah nonaktif, mengapa masih diberi ruang memimpin.
Jika sudah dinonaktifkan, mengapa masih diberi honor.
Siapa yang mengusulkan dan siapa yang menyetujui penugasannya.
Ketiadaan jawaban membuat spekulasi semakin liar.
Secara aturan, hal ini sangat jelas.
*PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS* melarang.
PNS yang nonaktif dilarang menjalankan tugas kedinasan.
Termasuk menjadi narasumber atau pemateri kegiatan resmi.
Pelanggaran terhadap aturan ini berisiko sanksi administratif.
Selain itu ada *PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS*.
Aturan itu mengatur penggunaan atribut dan identitas jabatan.
Hanya ASN aktif yang berhak menggunakan atribut dinas.
Jika dilanggar dapat dikenai hukuman disiplin.
Mulai dari teguran lisan sampai pemberhentian.
Kegiatan ini menggunakan anggaran APBD Kota Makassar.
Sumber dananya berasal dari uang pajak rakyat.
Mulai dari sewa hotel, konsumsi, hingga honor narasumber.
Prinsip efisiensi dan akuntabilitas wajib ditegakkan.
Agar tidak menjadi temuan oleh BPK atau Inspektorat.
Peserta kegiatan adalah ratusan kepala sekolah SD-SMP.
Mereka datang dari 15 kecamatan se-Kota Makassar.
Tujuan mereka jelas, untuk meningkatkan kompetensi dan mutu.
Namun fokus mereka teralihkan oleh polemik status pemateri.
Efektivitas bimtek yang mahal pun menjadi sia-sia.
Sejumlah peserta menyampaikan kekecewaan secara tertutup.
Mereka mempertanyakan konsistensi kebijakan di internal Pemkot.
"Masyarakat sudah percaya sama Pak Wali. Kok bisa masih mimpin,"
"Ini pakai baju dinas lagi. Ada apa sebenarnya," ujar peserta.
Pernyataan ini mencerminkan kebingungan di tingkat bawah.
Kekecewaan semakin besar karena beredar isu lain.
Isu itu menyebut "Diduga sudah masuk angin".
Belum ada hasil dari Inspektorat dan Kejari.
Namun kegiatan tetap berjalan seolah tidak ada masalah.
Hal ini mencederai semangat reformasi birokrasi.
Beredar informasi yang bersangkutan masih dalam proses hukum.
Proses itu berjalan di Kejari Makassar.
Kaitannya dengan pelaksanaan tugas di Bidang GTK.
Hingga kini statusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Status hukum ini seharusnya menjadi pertimbangan.
Terlebih forum yang diikuti adalah pembinaan ASN.
Forum resmi harus steril dari konflik kepentingan.
Agar peserta dapat belajar dengan tenang.
Dan tidak memberi contoh buruk kepada bawahan.
Forum pembinaan seharusnya menjadi ruang teladan.
Tempat menguatkan integritas dan kapasitas ASN.
Bukan tempat yang menimbulkan tanda tanya baru.
Jika di tingkat dinas saja aturan dilanggar.
Bagaimana kepala sekolah bisa menertibkan guru di sekolah.
Wibawa pernyataan Pak Wali kini dipertaruhkan.
Pengumuman pejabat publik adalah komando yang mengikat.
Jika tidak ditindaklanjuti, maka akan jadi preseden buruk.
ASN akan bingung harus ikut aturan atau ikut praktik.
Kepercayaan masyarakat bisa runtuh karena inkonsistensi.
Publik berhak mendapatkan kepastian dan kejelasan.
Siapa yang bertanggungjawab atas penugasan ini.
Apakah panitia tidak tahu atau sengaja membiarkan.
Apakah ada intervensi dari pihak tertentu.
Semua pertanyaan ini butuh jawaban resmi.
BKPSDM sebagai pembina kepegawaian harus bersuara.
Inspektorat sebagai pengawas internal juga harus turun.
Disdik sebagai penyelenggara harus memberikan penjelasan.
Jangan sampai pembiaran ini dianggap hal biasa.
Karena dampaknya luas terhadap birokrasi.
Penegakan aturan harus dimulai dari internal pemerintah.
Jika aturan dilanggar oleh penyelenggara, siapa yang mau percaya.
Mutu pendidikan Kota Makassar taruhannya.
Jangan sampai anggaran besar hanya untuk formalitas.
Sedangkan substansi dan keteladanan diabaikan.
Masyarakat Makassar cerdas dan memantau.
Mereka bisa membedakan mana pernyataan dan mana tindakan.
Ketika keduanya bertolak belakang, maka kepercayaan luntur.
Pemkot harus hadir untuk meluruskan keadaan.
Agar tidak menjadi bola liar di masyarakat.
Hingga berita ini tayang, klarifikasi belum diterima.
Redaksi telah berupaya menghubungi Disdik, BKPSDM, Inspektorat.
Namun belum ada pihak yang memberikan keterangan resmi.
Padahal hak jawab adalah bagian dari jurnalisme berimbang.
Ruang klarifikasi tetap kami buka untuk semua pihak.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Pemkot.
Apakah akan ada evaluasi terhadap panitia penyelenggara.
Apakah akan ada sanksi bagi yang melanggar aturan.
Atau apakah akan ada pembiaran seperti isu yang beredar.
Sikap tegas sangat dibutuhkan saat ini.
Pendidikan adalah fondasi masa depan Kota Makassar.
Ia tidak boleh dikotori oleh persoalan administrasi.
Kepala sekolah butuh pembinaan yang bersih dan berwibawa.
Bukan pembinaan yang menimbulkan polemik.
Agar mutu pendidikan benar-benar bisa tercapai.
Kesimpulannya, ada jurang antara kata dan perbuatan.
Pak Wali bilang "Nonaktif", tapi kenyataan "Pimpin Bimtek".
Tanggal 7-9 September 2026 menjadi bukti nyata.
Apalagi ditambah penggunaan baju dinas negara.
Publik bertanya: Ada apa? Dan siapa yang harus bertanggungjawab.