Tampilkan postingan dengan label KOMINFO SULSEL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KOMINFO SULSEL. Tampilkan semua postingan

04 Februari 2026

Pemprov Sulsel Luncurkan Gerakan ASRI, Wujudkan Lingkungan Bersih Sesuai Arahan Presiden Prabowo




Muliainfo, Sulsel - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai menerapkan Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) sebagai langkah sistematis untuk menjaga kebersihan, kenyamanan, serta kualitas lingkungan di ruang-ruang publik.


Pelaksanaan Gerakan ASRI ditandai dengan aksi bersih-bersih serentak di sejumlah titik strategis di Kota Makassar, antara lain pelataran Masjid Kubah 99 Asmaul HusnaTaman Andalan, dan kawasan Lego-Lego Center Point of Indonesia (CPI), pada Rabu, 4 Februari 2026.


Kegiatan ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, dengan dukungan para guru dan siswa dari sejumlah SMA di Kota Makassar. Keterlibatan pelajar menjadi bagian dari upaya edukasi dan penanaman nilai kepedulian lingkungan sejak dini.


Gerakan ASRI merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pertemuan bersama jajaran pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta Forkopimda se-Indonesia yang berlangsung di Sentul, Bogor, pada Senin, 2 Februari 2026. Presiden menegaskan pentingnya menjadikan kebersihan lingkungan sebagai gerakan nasional yang berkelanjutan.


Kepala DLHK Provinsi Sulawesi Selatan, Kasman, S.Hut., M.M., menyampaikan bahwa Presiden menekankan kebersihan sebagai budaya dan rutinitas, bukan sekadar kegiatan seremonial.


“Ini merupakan arahan Bapak Presiden kepada seluruh jajaran pemerintah, mulai dari pusat hingga desa dan kelurahan, agar kebersihan menjadi rutinitas di lingkungan kerja dan masyarakat,” ujar Kasman.


Ia menambahkan, Gubernur Sulawesi Selatan telah menginstruksikan agar kegiatan kebersihan dilakukan secara berkala, minimal satu hingga dua kali dalam sepekan, baik di lingkungan perkantoran, fasilitas umum, permukiman, maupun kawasan wisata.


Dalam waktu dekat, kata Kasman, Gubernur Sulsel juga akan menerbitkan surat edaran khusus penanganan sampah, menyusul persoalan sampah yang semakin mengkhawatirkan dan berdampak langsung terhadap kesehatan serta kenyamanan masyarakat.


“Gerakan ini bersifat masif dan melibatkan seluruh unsur, termasuk BUMN, sektor swasta, serta masyarakat luas, agar bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan,” jelasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, H. Andi Iqbal Najamuddin, S.E., menilai Gerakan ASRI sebagai langkah awal yang akan diperkuat melalui edaran resmi Gubernur Sulsel kepada seluruh instansi.


“Hasil pertemuan di Sentul menjadi dasar pelaksanaan gerakan ini. Selanjutnya akan ada edaran resmi agar seluruh instansi bergerak serentak,” ujarnya.


Selain di kawasan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna dan Lego-Lego CPI, aksi pembersihan juga dilaksanakan di Taman BPJSWisma Negara, dan Taman Andalan. Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris DLHK Provinsi Sulsel, Sekretaris PSDA Provinsi Sulsel, serta para guru dan siswa SMA.


Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap Gerakan ASRI mampu menumbuhkan budaya bersih, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, serta memperkuat partisipasi kolektif secara berkelanjutan di seluruh lapisan masyarakat.


Gerakan ASRI bukan sekadar agenda bersih-bersih, melainkan instrumen kebijakan sosial untuk membangun kesadaran, tanggung jawab, dan budaya hidup bersih bersama. (*)

30 Januari 2026

Pemprov Sulsel Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Pengukuhan ABPEDNAS dan Sosialisasi Program Jaga Desa



Muliainfo, Sulsel -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui kolaborasi strategis lintas lembaga. Upaya tersebut diwujudkan dalam pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Sulawesi Selatan yang dirangkaikan dengan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).


Kegiatan yang digelar di Hotel Claro Makassar, Kamis, 29 Januari 2026 itu menjadi momentum penting dalam peningkatan kesadaran hukum dan pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa.


Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, hadir mewakili Pemerintah Provinsi Sulsel dan menyampaikan dukungan penuh terhadap agenda tersebut. Ia menegaskan bahwa penguatan kesadaran hukum di tingkat desa merupakan kunci untuk mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel.


“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendukung penuh kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam mencegah penyimpangan pengelolaan dana desa di Sulsel,” ujar Jufri Rahman.


Menurutnya, program yang digagas Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) ini sangat relevan untuk memperkuat sistem pengawasan dan mitigasi potensi masalah yang sering muncul dalam tata kelola desa. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, fungsi permusyawaratan desa dapat berjalan lebih optimal sesuai ketentuan.


Ia juga menekankan pentingnya pembangunan desa sebagai fondasi utama pembangunan nasional. “Asta Cita ke-6, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, harus menjadi komitmen bersama,” lanjutnya.


Jufri Rahman menjelaskan bahwa mayoritas penduduk Indonesia masih tinggal di wilayah perdesaan, sehingga desa memiliki peran strategis dalam membangun kekuatan sosial, ekonomi, dan politik bangsa. Perhatian terhadap tata kelola desa, menurutnya, harus menjadi prioritas bersama pemerintah pusat dan daerah.


Pengukuhan pengurus ABPEDNAS dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen RI, Reda Manthovani. Dalam arahannya, ia menegaskan peran penting Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam memastikan akuntabilitas pemerintahan desa, mulai dari penyusunan regulasi, penyaluran aspirasi rakyat, hingga pengawasan kebijakan desa.


Reda menjelaskan bahwa seluruh aspek pengelolaan keuangan desa kini telah terintegrasi melalui sistem keuangan desa yang terhubung dengan aplikasi Jaga Desa. Melalui sistem ini, Kejaksaan Negeri dapat memonitor penggunaan anggaran secara lebih transparan.


“Keuangan desa melalui aplikasi Jaga Desa ini dapat diawasi secara langsung oleh kejaksaan dengan dukungan BPD dan ABPEDNAS,” jelasnya.


Ia juga menginstruksikan agar sosialisasi dilakukan secara masif hingga tingkat kecamatan. “Saya minta Kejari melakukan sosialisasi per kecamatan, dan harus gratis. Tidak boleh ada pungutan karena bisa dilaksanakan secara daring maupun tatap muka,” tegasnya.


Sebagai bentuk penguatan kolaborasi, kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DPD ABPEDNAS Provinsi Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel. MoU tersebut mencakup tiga fokus utama: pendampingan penyusunan regulasi desa, pengawasan profesional tata kelola desa, serta peningkatan kapasitas BPD.


Acara turut dihadiri Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM Herbert Siagian, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, serta para bupati dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. (*)


29 Januari 2026

Pemprov Sulsel Tegaskan Komitmen Perkuat Kualitas Demokrasi dalam Forum Pokja IDI Wilayah Timur



Muliainfo, Sulsel -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kualitas demokrasi di wilayah timur Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan pada pembukaan Rapat Asistensi Penguatan Kelompok Kerja (Pokja) Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Wilayah Timur yang berlangsung di Gedung Pola Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu, 28 Januari 2026.


Kegiatan yang digelar secara hybrid ini menjadi wadah koordinasi strategis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyinkronkan kebijakan pembangunan demokrasi. Pendekatan kolaboratif dinilai penting untuk memastikan tata kelola demokrasi daerah selaras dengan arah kebijakan nasional.


Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa IDI merupakan instrumen fundamental dalam mengukur kualitas demokrasi, bukan sekadar angka statistik. Indeks ini mencerminkan bagaimana hak-hak sipil, institusi politik, dan kebebasan berpendapat berjalan seiring dengan tata kelola birokrasi yang sehat.


Data menunjukkan bahwa nilai IDI Provinsi Sulawesi Selatan mengalami dinamika dalam tiga tahun terakhir. Tahun 2022 berada pada angka 80, menurun menjadi 76,43 pada 2023, kemudian kembali naik ke 78,93 pada 2024. Sementara angka tahun 2025 masih menunggu publikasi resmi BPS pada April 2026.


Menyoroti fluktuasi tersebut, Kepala Bakesbangpol Sulsel Bustanul Arifin—yang dalam forum diwakili Sekretaris Bakesbangpol Ansar, SSTP, MAP—mengungkapkan bahwa sejumlah regulasi daerah menjadi salah satu faktor penurunan indeks. Beberapa produk peraturan kepala daerah dinilai menghambat kebebasan berkeyakinan, salah satu indikator penilaian IDI.


“Dengan kondisi seperti ini, koordinasi Pokja IDI menjadi sangat penting untuk menyikapi perkembangan faktual di daerah,” ujarnya.


Ia juga menyampaikan bahwa Sulsel merupakan salah satu provinsi dengan intensitas demonstrasi yang cukup tinggi, namun sebagian besar dipicu oleh isu-isu nasional. Hal ini turut mempengaruhi dinamika demokrasi meskipun bukan persoalan yang bersumber dari pemerintah daerah.


IDI kini telah menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi gubernur di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius menjaga stabilitas demokrasi, khususnya dalam masa transisi pemerintahan dan dinamika politik regional.


Sebagai bentuk dorongan, Pemerintah Pusat tengah menyiapkan skema penghargaan bagi provinsi yang mampu mencapai kategori IDI “Tinggi” pada penilaian tahun 2025 yang dilaksanakan tahun ini.


Dari sisi perencanaan nasional, Kementerian PPN/Bappenas menargetkan capaian IDI nasional berada pada rentang 81,69–85,23 pada tahun 2025 dan meningkat menjadi 83,42–86,96 pada 2029. Target ambisius ini menuntut konsistensi data dan sinergi antarinstansi.


Namun sejumlah hambatan masih dihadapi, di antaranya keterbatasan data dari sembilan provinsi, rendahnya pemahaman terhadap definisi operasional indikator di daerah, serta ketidakpastian anggaran pada kementerian/lembaga produsen data.


Guna memperbaiki pendekatan kerja, pengumpulan data IDI kini dilakukan secara modern melalui aplikasi IMA yang memantau 19.000 media online untuk memastikan verifikasi real-time terhadap dinamika demokrasi di lapangan.


Rapat asistensi ini menghasilkan rekomendasi penting, salah satunya penguatan peran Pokja IDI Provinsi sebagai motor penggerak implementasi kebijakan. Selain itu, terdapat dorongan kuat agar data IDI terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar lebih mudah diakses dan dianalisis.


Acara ini turut dihadiri Brigadir Jenderal TNI Haryadi, S.E., Asisten Deputi Koordinasi Demokrasi dan Kepemiluan Kemenkopolhukam; Nuzula Anggeraini, S.STP., M.PS., M.URP., Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas; serta Agus Pramono, Statistisi Ahli Muda BPS RI. Diskusi dipandu oleh Kartika Mulia Sari, S.STP., M.A., Analis Kebijakan Ahli Madya. (*)

Sekda Sulsel Tegaskan Pemekaran Luwu Raya Harus Patuh Regulasi dan Melalui Tahapan Administratif yang Jelas


Muliainfo, sulsel -- Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan pentingnya menjunjung tinggi ketentuan perundang-undangan dalam setiap wacana pemekaran wilayah, termasuk rencana pembentukan Provinsi Luwu Raya. Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Terbatas bertajuk “Pemekaran Luwu Raya, Ingin?” yang digelar oleh SulawesiPos.com di Makassar, Rabu, 28 Januari 2026.


Dalam forum yang dihadiri tokoh masyarakat, akademisi, hingga pemerhati kawasan Luwu Raya tersebut, Jufri Rahman menekankan bahwa pembentukan daerah otonom baru (DOB) bukan sekadar wacana politik, tetapi proses hukum yang harus mengikuti persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam undang-undang.


Menurutnya, landasan hukum merupakan pijakan utama sebelum berbicara lebih jauh mengenai pemekaran. Ia mencontohkan bahwa pembentukan provinsi baru minimal harus terdiri atas lima kabupaten/kota, sehingga tahapan administratif perlu menjadi fokus utama.


“Kita harus melihat dulu legal standing-nya. Pembentukan provinsi mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota. Jadi yang utama adalah mengikuti tahapan administrasi sesuai regulasi,” tegasnya.


Tana Luwu, yang meliputi Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur, diakui memiliki potensi ekonomi dan sumber daya alam yang besar. Namun, Jufri mengingatkan bahwa potensi tersebut tetap harus dikelola dalam koridor hukum yang berlaku agar proses pemekaran tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.


Ia menambahkan bahwa kewenangan pembentukan DOB secara penuh berada pada Pemerintah Pusat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kata dia, tidak memiliki otoritas untuk menghalangi ataupun mempercepat proses tersebut.


“Pemerintah Provinsi tidak bisa menghalangi jika Pemerintah Pusat membuka keran DOB. Jadi tidak perlu mencurigai pemerintah daerah. Selama semua sesuai tahapan dan aturan, mari kita ikuti prosesnya dengan sabar sambil berdoa,” ujarnya.


Salah satu momen menarik terjadi saat Jufri Rahman langsung menghubungi pejabat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di tengah forum. Percakapan tersebut didengar langsung oleh seluruh peserta diskusi sebagai bentuk keterbukaan informasi mengenai prosedur resmi pembentukan DOB.


Dalam penjelasannya, Jufri memastikan bahwa seluruh mekanisme pemekaran, mulai dari kajian akademik, persetujuan daerah induk, hingga evaluasi pusat, harus terpenuhi tanpa ada satu pun yang terlewat.


Di sisi lain, ia bersama para tokoh Luwu Raya turut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi penutupan akses jalan di sejumlah wilayah perbatasan. Menurutnya, tindakan tersebut justru merugikan masyarakat sendiri.


Ia mengingatkan bahwa penutupan akses dapat menyebabkan mobilitas warga terganggu hingga memicu kenaikan harga kebutuhan pokok di wilayah Luwu Raya. Kondisi ini, kata dia, tidak sejalan dengan tujuan perjuangan pemekaran yang harapannya membawa kesejahteraan.


Dengan demikian, ia menegaskan bahwa perjuangan pemekaran Luwu Raya harus ditempuh melalui jalur konstitusional, dialog, serta pemenuhan seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat. (*)

Sekda Sulsel Tegaskan Pemekaran Luwu Raya Harus Patuh Regulasi dan Melalui Tahapan Administratif yang Jelas



Muliainfo, Sulsel -- Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan pentingnya menjunjung tinggi ketentuan perundang-undangan dalam setiap wacana pemekaran wilayah, termasuk rencana pembentukan Provinsi Luwu Raya. Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Terbatas bertajuk “Pemekaran Luwu Raya, Ingin?” yang digelar oleh SulawesiPos.com di Makassar, Rabu, 28/01/2026.

Dalam forum yang dihadiri tokoh masyarakat, akademisi, hingga pemerhati kawasan Luwu Raya tersebut, Jufri Rahman menekankan bahwa pembentukan daerah otonom baru (DOB) bukan sekadar wacana politik, tetapi proses hukum yang harus mengikuti persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Menurutnya, landasan hukum merupakan pijakan utama sebelum berbicara lebih jauh mengenai pemekaran. Ia mencontohkan bahwa pembentukan provinsi baru minimal harus terdiri atas lima kabupaten/kota, sehingga tahapan administratif perlu menjadi fokus utama.

“Kita harus melihat dulu legal standing-nya. Pembentukan provinsi mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota. Jadi yang utama adalah mengikuti tahapan administrasi sesuai regulasi,” tegasnya.

Tana Luwu, yang meliputi Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur, diakui memiliki potensi ekonomi dan sumber daya alam yang besar. Namun, Jufri mengingatkan bahwa potensi tersebut tetap harus dikelola dalam koridor hukum yang berlaku agar proses pemekaran tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia menambahkan bahwa kewenangan pembentukan DOB secara penuh berada pada Pemerintah Pusat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kata dia, tidak memiliki otoritas untuk menghalangi ataupun mempercepat proses tersebut.

“Pemerintah Provinsi tidak bisa menghalangi jika Pemerintah Pusat membuka keran DOB. Jadi tidak perlu mencurigai pemerintah daerah. Selama semua sesuai tahapan dan aturan, mari kita ikuti prosesnya dengan sabar sambil berdoa,” ujarnya.

Salah satu momen menarik terjadi saat Jufri Rahman langsung menghubungi pejabat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di tengah forum. Percakapan tersebut didengar langsung oleh seluruh peserta diskusi sebagai bentuk keterbukaan informasi mengenai prosedur resmi pembentukan DOB.

Dalam penjelasannya, Jufri memastikan bahwa seluruh mekanisme pemekaran, mulai dari kajian akademik, persetujuan daerah induk, hingga evaluasi pusat, harus terpenuhi tanpa ada satu pun yang terlewat.

Di sisi lain, ia bersama para tokoh Luwu Raya turut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi penutupan akses jalan di sejumlah wilayah perbatasan. Menurutnya, tindakan tersebut justru merugikan masyarakat sendiri.

Ia mengingatkan bahwa penutupan akses dapat menyebabkan mobilitas warga terganggu hingga memicu kenaikan harga kebutuhan pokok di wilayah Luwu Raya. Kondisi ini, kata dia, tidak sejalan dengan tujuan perjuangan pemekaran yang harapannya membawa kesejahteraan.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa perjuangan pemekaran Luwu Raya harus ditempuh melalui jalur konstitusional, dialog, serta pemenuhan seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat. (*)

28 Januari 2026

BPK Serahkan LHP Kinerja, Komisaris Utama Bank Sulselbar Tegaskan Komitmen Perbaikan dan Penguatan Fungsi Intermediasi



Muliainfo, Sulsel -- Komisaris Utama PT Bank Sulselbar, Jufri Rahman, menghadiri acara Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Operasional Bank dalam Mendukung Fungsi Intermediasi Perbankan. Pemeriksaan ini mencakup periode Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2025.


Acara tersebut digelar di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan dihadiri jajaran pemerintah daerah dan unsur legislatif.


Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Frangky Halomoan Manalu, memimpin langsung prosesi penyerahan laporan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, serta kepada Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi.


Dalam kesempatan itu, Jufri Rahman menyampaikan apresiasi kepada BPK Sulsel atas pelaksanaan pemeriksaan yang berlangsung profesional, objektif, dan komprehensif terhadap operasional Bank Sulselbar.


Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi pedoman penting bagi jajaran komisaris dan direksi untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki berbagai aspek tata kelola dan operasional bank.


“Hasil pemeriksaan ini akan menjadi acuan bagi Komisaris dan Direksi untuk bekerja lebih cermat dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi ke depan,” ujarnya.


Jufri juga berharap rekomendasi yang diberikan turut mendorong Bank Sulselbar memperkuat efektivitas operasional, termasuk dalam perannya sebagai motor penggerak perekonomian daerah.


Sementara itu, Kepala BPK Sulsel menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja dilakukan untuk menilai sejauh mana Bank Sulselbar menjalankan fungsi intermediasi secara efektif sebagai Bank Pembangunan Daerah.


Dari hasil pemeriksaan, BPK mencatat sejumlah capaian positif seperti penerapan ISO 27001:2022 terkait keamanan informasi, pembentukan Security Operation Center (SOC), transparansi informasi dana pihak ketiga (DPK), serta penerapan three lines of defence dalam proses penyaluran kredit.


Meski demikian, terdapat pula beberapa rekomendasi strategis yang perlu segera ditindaklanjuti, antara lain penguatan pelaporan pengamanan TI, integrasi strategi pendanaan berbiaya murah dengan kredit produktif, hingga pengendalian Non-Performing Loan (NPL) sesuai target risiko bank.


Winner Frangky berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan manajemen Bank Sulselbar.


Ia juga menekankan bahwa DPRD dapat memanfaatkan LHP ini sebagai referensi penting dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sektor perbankan daerah.


Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan kinerja Bank Sulselbar. Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus memantau implementasi rekomendasi BPK demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.


Sementara itu, Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, mendorong Bank Sulselbar untuk terus melakukan inovasi dan peningkatan layanan, terutama dengan hadirnya jajaran komisaris yang baru.


“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami berterima kasih kepada BPK yang telah melakukan pemeriksaan secara profesional. Semoga LHP ini menjadi pendorong bagi Bank Sulselbar untuk bekerja lebih baik lagi,” ujarnya.(*)

Wagub Fatmawati Rusdi Tegaskan Penguatan Tata Kelola Bank Sulselbar untuk Perbankan yang Lebih Sehat dan Berdaya Saing


Muliainfo, Sulsel - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam memperkuat tata kelola PT Bank Sulselbar agar mampu menjalankan fungsi intermediasi secara efektif, sehat, dan berkelanjutan. Pesan itu disampaikan dalam kegiatan Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel.28/01/2026.


Acara tersebut berlangsung di Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Rabu, 28 Januari 2026. Hadirnya Wagub Fatmawati menandai komitmen kuat Pemprov Sulsel terhadap peningkatan kinerja dan transparansi lembaga keuangan daerah.


Dalam sambutannya, Fatmawati Rusdi menyampaikan apresiasi kepada BPK yang dinilai telah melaksanakan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab. Ia menyebut pemeriksaan ini sebagai pijakan penting untuk memperkuat peran Bank Sulselbar sebagai motor penggerak ekonomi daerah.


“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran BPK Sulsel atas pemeriksaan yang dilaksanakan secara profesional,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa Bank Sulselbar bukan sekadar lembaga keuangan, tetapi mitra strategis pemerintah daerah dalam menggerakkan perekonomian melalui pembiayaan produktif, pelayanan jasa keuangan, dan penghimpunan dana masyarakat.


Menurutnya, hasil pemeriksaan yang menitikberatkan pada penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK), penyaluran kredit produktif, serta keamanan sistem informasi dan ketahanan siber menjadi langkah penting dalam menghadapi tantangan industri perbankan yang semakin kompleks.


“Efektivitas fungsi intermediasi perbankan bukan hanya ukuran kinerja, tetapi juga cerminan komitmen layanan dan kepercayaan publik terhadap Bank Sulselbar,” tegas Fatmawati.


Ia juga mendorong agar Bank Sulselbar terus meningkatkan inovasi layanan perbankan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kemudahan akses layanan, keamanan transaksi, serta penyediaan produk yang kompetitif harus terus diperkuat.


“Kita membutuhkan inovasi yang masif dan mudah dijangkau agar Bank Sulselbar mampu bersaing dengan bank-bank lain di daerah ini,” tambahnya.


Fatmawati menekankan bahwa penguatan tata kelola, efektivitas penyaluran kredit, serta peningkatan penghimpunan dana akan memastikan Bank Sulselbar semakin siap menjadi tuan rumah di wilayah sendiri.


“Rekomendasi BPK adalah pekerjaan rumah bersama yang harus segera ditindaklanjuti untuk memperkuat akuntabilitas dan daya saing bank daerah kita,” ucapnya.


Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.


Pemeriksaan tersebut mencatat sejumlah capaian positif Bank Sulselbar, termasuk penerapan ISO 27001:2022 dalam pengelolaan keamanan informasi, pembentukan Security Operation Center (SOC), serta implementasi konsep three lines of defence dalam penyaluran kredit.


Namun, BPK juga menyoroti tantangan yang harus segera diperbaiki, seperti penguatan ketahanan siber, peningkatan efisiensi penghimpunan dana, serta perbaikan kualitas kredit untuk menjaga kesehatan portofolio pembiayaan.


BPK memberikan sejumlah rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti Bank Sulselbar, antara lain penguatan pengelolaan teknologi informasi, integrasi strategi pendanaan dan penyaluran kredit, serta kebijakan pengendalian risiko yang lebih efektif.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel sekaligus Komisaris Utama Bank Sulselbar Jufri Rahman, serta Direktur Utama Bank Sulselbar Yulis Suwandi beserta jajaran direksi.


Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya transformasi Bank Sulselbar agar semakin profesional, akuntabel, dan kompetitif dalam menghadapi dinamika industri perbankan. (*)