20 Desember 2025

*Operator Terdaftar.Aktivitas Nihil :Dugaan Pengaturan Adminidtrasi di SD Inpres.Kampus IKIP *

Tags


Muliainfo.com, Makassar —
Keberadaan seorang operator sekolah yang tercatat resmi namun tidak pernah terlihat menjalankan tugas memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola administrasi di UPT SPF SD Inpres Kampus IKIP. Nama operator tersebut tercantum sejak tahun 2023, namun hingga kini tidak ditemukan jejak kehadiran maupun aktivitas kerja di lingkungan sekolah.Jumat (19/12).

Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa nama Putri tercatat dalam sistem sebagai operator sekolah. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah sumber internal, yang bersangkutan tidak pernah diketahui hadir secara fisik maupun menjalankan fungsi operator sebagaimana mestinya.

“Kami hanya mengetahui namanya ada di daftar, tapi tidak pernah ada aktivitas atau kehadiran di sekolah,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Yang menjadi perhatian, meski operator resmi tidak pernah terlihat, pekerjaan operator sekolah disebut tetap berjalan. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa tugas-tugas tersebut dikerjakan oleh pihak lain, sementara nama yang tercatat hanya berfungsi secara administratif.

Sumber internal sekolah menyebutkan adanya indikasi bahwa tugas operator sehari-hari dijalankan oleh salah seorang guru kelas. Dugaan ini memunculkan pertanyaan: mengapa seseorang yang tidak aktif tetap tercatat sebagai operator resmi, sementara pekerjaan dilakukan oleh pihak lain?

Lebih jauh, muncul informasi bahwa penempatan nama operator tersebut diduga telah dilakukan jauh sebelum adanya kebutuhan riil atau rekrutmen terbuka operator di sekolah. Hal ini memunculkan dugaan adanya pengamanan posisi administratif, sehingga ketika terjadi penambahan atau kebutuhan operator, tidak ada lagi ruang bagi pihak lain.

Penelusuran juga menemukan bahwa operator yang tercatat tersebut disebut merupakan  kemenakan Salah satu guru di sekolah SD Inpres Kampus IKIP  setempat dan saat ini masih berstatus mahasiswa. Informasi ini belum dikonfirmasi secara resmi, namun menambah kompleksitas persoalan dan mendorong pentingnya klarifikasi dari instansi terkait.

Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah, termasuk Kepala UPT SPF SD Inpres Kampus IKIP, hingga berita ini disusun belum menghasilkan penjelasan menyeluruh terkait dasar penunjukan operator, mekanisme kerja, pengawasan kinerja, serta keabsahan administrasi penugasan operator sekolah.

Tidak adanya transparansi dan dokumentasi kerja yang jelas berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi, khususnya jika benar terdapat perbedaan antara data administratif dan kondisi faktual di lapangan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya prinsip akuntabilitas, profesionalisme, dan transparansi dalam pengelolaan satuan pendidikan negeri. Publik berharap Dinas Pendidikan Kota setempat dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administratif secara objektif guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap dilindungi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Yahya)..