*Diduga Ada Keterlibatan Lurah Pampang dalam Perhitungan Suara di TPS 01 RT 08/RW 01*
Makassar — Pemilihan di TPS 01 RT 08/RW 01 Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, diwarnai dugaan keterlibatan Lurah Pampang dalam perhitungan suara. Salah satu warga melaporkan ketidaksesuaian antara jumlah undangan, kehadiran, dan hasil perhitungan suara.
Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa jumlah undangan yang dibagikan adalah 51 undangan, namun undangan batal 1, dikembalikan ke kantor Lurah. Seharusnya undangan valid adalah 51 – 1 = 50 undangan.
Tidak hadir 8 orang, sehingga seharusnya pemilih hadir adalah 50 – 8 = 42 orang. Namun, hasil perhitungan suara menunjukkan 45 suara, sehingga ada 3 suara yang tidak jelas asal usulnya.
Jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah 54 orang, namun PJ RT 08/RW 01 hanya membagikan 51 undangan. Warga tersebut mempertanyakan: "Jika ada tambahan pemilih, seharusnya pihak kelurahan Pampang konfirmasi ke RT setempat. Tapi tidak ada klarifikasi sama sekali."
Lurah Pampang dikabarkan tidak konsisten dalam memberikan instruksi kepada RT 08/RW 01, sehingga menimbulkan kebingungan dan kecurigaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas proses pemilihan.
Pemilihan RT/RW memang sering diwarnai dengan kecurigaan dan ketidakpercayaan masyarakat, terutama jika ada dugaan keterlibatan politik yang tidak semestinya. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu harus memastikan bahwa proses pemilihan berjalan adil, transparan, dan bebas dari kepentingan politik.
Dalam konteks ini, penting bagi Bawaslu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan RT/RW. Mereka harus memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan edukasi dan informasi yang akurat tentang proses pemilihan dan hak-hak mereka sebagai pemilih. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami dan mempercayai proses demokrasi yang berlangsung.
Oleh karna itu dasar hukum yang digunakan adalah Perwali Makassar No. 72/2016, yang menyatakan bahwa perubahan jumlah pemilih harus disertai dokumen pendukung dan konfirmasi RT/RW. Ketidakjelasan asal suara bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi pemilu.
Warga meminta transparansi data pemilih dibuka dan pengawasan langsung oleh Bawaslu dan warga. Jika terbukti kecurangan, proses pemilihan harus dibatalkan dan diulang.
Masyarakat juga meminta agar pihak berwenang melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan untuk memastikan bahwa kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan.
Proses pemilihan harus berjalan dengan adil dan transparan untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat terpenuhi. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk bekerja sama dalam memantau proses pemilihan.
Kelurahan Pampang perlu dievaluasi karena tidak transparan dalam menjalankan tugasnya. Mereka harus lebih terbuka dan akuntabel dalam mengelola proses pemilihan.
Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan adil dan transparan, dan hak-hak masyarakat terpenuhi.
