Tampilkan postingan dengan label MAROS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MAROS. Tampilkan semua postingan

02 Juni 2025

Hormati Proses Hukum, Kuasa Hukum SR Minta Semua Pihak Tidak Beropini Prematur

 



Muliainfo.com, Maros,  — Kuasa hukum dari saudara SR menyampaikan klarifikasi resmi melalui konferensi pers terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media, yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan opini publik. Penegasan ini disampaikan guna menjaga integritas proses hukum dan menghindari kesimpangsiuran informasi. Senin (02/06).


Dalam pernyataan resminya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap SR berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Klien mereka disebut telah bersikap kooperatif dan bertanggung jawab dalam memenuhi seluruh kewajiban hukum selama proses berlangsung.


SR diketahui secara aktif menjalani wajib lapor secara berkala ke Mapolres Maros, sesuai arahan penyidik dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 56 KUHAP. Hal ini menunjukkan komitmen klien terhadap proses penyidikan.


Sejak 14 April 2025, SR telah menghadiri beberapa kali pemeriksaan tanpa pernah menghindar atau mangkir. Keikutsertaannya dalam proses ini menjadi bukti nyata bahwa ia menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.


Penundaan penetapan status tersangka terhadap SR bukan disebabkan kelalaian aparat penegak hukum, melainkan menunggu kelengkapan dokumen visum et repertum dari pihak ahli. Prosedur medis ini memiliki ketentuan waktu yang tidak dapat dipercepat secara sewenang-wenang.


“Proses hukum memerlukan kehati-hatian dan ketelitian. Klien kami telah mematuhi setiap tahapan penyidikan tanpa perlawanan. Tuduhan ‘pelaku berkeliaran’ adalah tidak berdasar, karena SR justru aktif dan terbuka berkoordinasi dengan penyidik,” ujar Ardian, S.H., M.H., selaku kuasa hukum SR.


Sayangnya, terdapat sejumlah pemberitaan yang cenderung mengabaikan asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam Pasal 8 KUHAP. Salah satu kesalahan mendasar adalah menyebut klien dengan istilah “pelaku” sebelum adanya penetapan resmi sebagai tersangka.


Selain itu, media juga dinilai tidak mencerminkan kehati-hatian jurnalistik karena mengabaikan fakta bahwa proses visum membutuhkan waktu rata-rata 3–4 bulan. Ini bukan kelalaian, melainkan bagian dari mekanisme pembuktian ilmiah.


SR hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi terperiksa dan tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia pun tidak pernah melakukan upaya pelarian sebagaimana disiratkan oleh beberapa narasi media.


Sebagai pihak yang tunduk pada hukum, SR dan kuasa hukumnya menyatakan siap menghadiri pemeriksaan lanjutan kapan pun diminta oleh pihak penyidik. Mereka juga berkomitmen menjaga kehormatan proses hukum dan hak semua pihak, termasuk korban.


Tim hukum juga menolak keras praktik trial by press, yaitu mengadili seseorang melalui pemberitaan yang belum terverifikasi. Praktik ini bertentangan dengan etika jurnalistik dan Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 5 yang mengatur keberimbangan informasi.


Ditekankan bahwa tidak boleh ada pihak manapun, baik internal maupun eksternal, yang mencoba mengintervensi proses hukum. Hal tersebut melanggar prinsip due process of law dan dapat berimplikasi pidana maupun etis.


Intervensi semacam ini tidak hanya mencederai asas keadilan, tetapi juga dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan ketentuan dalam KUHAP, KUHP, serta Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.


Proses penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang harus dijaga independensinya. Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk menahan diri dari segala bentuk tekanan atau opini yang dapat mempengaruhi jalannya penyidikan.


Media diimbau untuk mencabut penggunaan istilah yang bersifat menghakimi seperti “pelaku”, “cabuli”, atau “aksi bejat”, karena tidak hanya melanggar asas praduga tak bersalah, tetapi juga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik (Pasal 3).


Publik juga diingatkan untuk tidak menarik kesimpulan hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang bersifat tetap atau inkracht van gewijsde, sesuai dengan prinsip dalam Pasal 1912 KUHPerdata.


Kuasa hukum mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, memberikan ruang kepada aparat untuk bekerja secara profesional, dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.


“Kami percaya pada sistem hukum Indonesia. Semua tahapan penyidikan sedang berlangsung sesuai koridor hukum. Kami meminta semua pihak untuk menghormati proses ini, memberikan ruang bagi kepastian hukum, dan menolak segala bentuk intervensi yang merusak keadilan,” tutup Ardianto.


(*)

Aksi Jambret Siang Bolong di Dusun Bontoulu, Pelaku Dibekuk Warga dan Aparat

 



Muliainfo.com, Maros – Aksi penjambretan yang meresahkan warga Dusun Bontoulu, Kabupaten Maros, berhasil digagalkan oleh kerja cepat aparat dan warga setempat pada Minggu (2/6). Seorang pria yang diketahui berulang kali mondar-mandir di wilayah tersebut akhirnya diamankan setelah berusaha melarikan diri usai melancarkan aksinya.


Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 13.00 WITA. Pelaku diketahui menjambret sebuah ponsel milik seorang perempuan yang sedang berkendara motor di jalan utama Dusun Bontoulu. Korban yang terkejut langsung berteriak meminta bantuan warga sekitar. Senin (02/06).


Saksi mata menyebutkan bahwa sebelum kejadian, pelaku telah terlihat bolak-balik di sepanjang jalan tersebut sebanyak sepuluh kali. Warga mulai merasa curiga dengan gerak-gerik pria yang tidak dikenal tersebut.


Setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat kabur dari lokasi kejadian. Namun, korban segera melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat dusun dan Babinkamtibmas yang saat itu sedang berada di sekitar wilayah tersebut.


Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Dusun Bontoulu bersama petugas Babinkamtibmas. Mereka berkoordinasi dengan warga untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku.


Sekitar pukul 19.00 WITA, hasil pengejaran membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditemukan di salah satu jalan yang masih berada di wilayah Dusun Bontoulu. Ia langsung diamankan tanpa perlawanan.


Menurut pengakuan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan penjambretan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun, pihak berwajib belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas pelaku dan motif lengkapnya.


“Kami sangat mengapresiasi kerja sama antara warga dan aparat desa yang tanggap terhadap laporan kejadian ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat. “Kejadian ini harus menjadi pelajaran bersama agar kita semua lebih waspada.”


Ponsel milik korban berhasil ditemukan kembali dan telah dikembalikan. Beruntung, korban tidak mengalami luka-luka serius meskipun sempat panik saat kejadian berlangsung.


Hingga saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di kantor kepolisian setempat. Aparat berjanji akan mengusut tuntas kasus ini serta menggali kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.


Warga Dusun Bontoulu diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas seorang diri di jalanan yang sepi. Koordinasi antara warga dan aparat desa disebut sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan.


Kepala Dusun Bontoulu berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal sebagai efek jera. “Kami akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah dusun, agar masyarakat merasa lebih aman,” pungkasnya.


Kasra K Limpo*

18 Mei 2025

Gotong Royong di Tellumpoccoe, Wujud Sinergi LSM BIDIK DPC Maros, Pemerintah, dan Warga

 



Muliainfo.com, Tellumpoccoe,  — Suasana penuh semangat dan kebersamaan terpancar dalam kegiatan gotong royong yang melibatkan LSM BIDIK DPC Maros, pemerintah desa, serta warga Perumahan Grand Raya dan masyarakat Tellumpoccoe. Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara lembaga, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan keharmonisan lingkungan. Minggu (18/05).


Acara gotong royong ini dilaksanakan sejak pagi hari dengan titik kegiatan di wilayah Dusun Palisi dan area sekitar Perumahan Grand Raya. Kegiatan mencakup pembersihan saluran air, pemangkasan rumput liar, serta penataan lingkungan bersama-sama.



Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Desa Tellumpoccoe, H. Daniel, yang memberikan sambutan singkat sekaligus apresiasi atas kekompakan warganya. “Ini adalah contoh luar biasa bahwa jika kita bersatu, apapun bisa kita capai bersama,” ungkapnya.


Kepala Dusun Palisi, H. Baharuddin, juga hadir mendampingi langsung warganya. Ia menegaskan bahwa gotong royong adalah warisan budaya yang harus dijaga dan terus dilestarikan dalam kehidupan masyarakat modern.


Kehadiran perwakilan dari DPD Tellumpoccoe, Pak Nawir, memperkuat komitmen dukungan dari para tokoh masyarakat terhadap kegiatan sosial berbasis kolaborasi lintas sektor ini. Ia menyebut bahwa kerja sama seperti ini harus terus didorong untuk mempererat solidaritas sosial.


Dari kalangan warga perumahan Grand Raya, Ketua RT setempat turut hadir bersama warga, menunjukkan partisipasi aktif komunitas perumahan dalam mendukung program lingkungan yang sehat dan bersih. “Kami sangat senang bisa bergabung dan merasa menjadi bagian dari masyarakat Tellumpoccoe,” ujarnya.


LSM BIDIK DPC Maros mengerahkan sejumlah anggotanya, di antaranya Ibrahim dan Pak Lukman, yang aktif memfasilitasi kegiatan ini. Ibrahim menyampaikan bahwa kehadiran lembaganya adalah bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan sosial berbasis partisipasi masyarakat.


“Kegiatan ini tidak hanya soal membersihkan lingkungan, tapi juga soal membangun komunikasi, memperkuat hubungan antarwarga dan antara warga dengan pemerintah,” tambah Pak Lukman, yang juga dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial lainnya.


Kegiatan gotong royong ini juga dijadikan momentum silaturahmi antara warga perumahan dan warga lokal. Saling mengenal dan berbagi cerita menjadi bagian dari suasana yang hangat dan penuh keakraban.


Di akhir kegiatan, dilakukan makan bersama secara sederhana sebagai simbol kebersamaan. Warga tampak antusias dan bahagia, mencerminkan keberhasilan kegiatan ini tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara sosial.


LSM BIDIK DPC Maros berharap kegiatan serupa dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam membangun lingkungan yang sehat dan harmonis melalui kolaborasi aktif antara warga, pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat.


Kegiatan gotong royong ini menjadi bukti bahwa nilai-nilai lokal seperti kebersamaan, saling bantu, dan persatuan masih hidup dan tumbuh kuat di tengah masyarakat Tellumpoccoe.


Kasra K Limpo*

14 April 2025

Kuasa Hukum Dampingi SR Saat Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi di Unit PPA Polres Maros

 



Mulainfo.com, Maros – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros terus berlanjut. Pada Senin (14/04/2025), SR, warga Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.


SR, pria kelahiran Temmapaduae, 27 Juli 1968, hadir didampingi kuasa hukumnya, Ardianto, S.H., M.H. Pemeriksaan tersebut berlangsung sebagai bagian dari tindak lanjut laporan dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan pihak keluarga.


Kuasa hukum SR menyatakan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memastikan kliennya mendapatkan pendampingan hukum yang sesuai prosedur. Ardianto juga mengapresiasi pendekatan profesional penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung. Senin (14/04).


"Kami mengucapkan terima kasih atas sikap kooperatif penyidik Unit PPA. Pemeriksaan berjalan lancar dan klien kami diberi kesempatan menyampaikan keterangan secara bebas dan terbuka,” ujar Ardianto kepada media.


Menurut Ardianto, SR untuk sementara ini hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu hasil gelar perkara lanjutan. Ia berharap seluruh tahapan penyelidikan berjalan objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan.


Sebagai bagian dari langkah hukum, pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan resmi kepada Kapolres Maros dan Kasat Reskrim Polres Maros agar dilakukan visum ulang terhadap korban, demi memastikan keakuratan hasil visum sebelumnya.


Ardianto menilai bahwa kejelasan data medis menjadi penting untuk memastikan bahwa proses hukum tidak berjalan dengan asumsi, melainkan berdasar bukti dan fakta ilmiah. Ia menyebut hal tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum bagi semua pihak.


Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong agar penyidik mempertimbangkan pelibatan ahli psikologi atau psikiatri anak guna melakukan penilaian objektif terhadap kondisi psikologis korban, yang juga merupakan anak dari SR.


"Kami berharap pendekatan multidisipliner diterapkan, termasuk melibatkan tenaga ahli independen agar keterangan korban dapat diuji secara ilmiah dan adil,” lanjutnya.


Sebagai wujud kepedulian terhadap perlindungan anak, kuasa hukum SR juga telah mengirimkan surat kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Maros serta instansi terkait di tingkat provinsi dan pusat.


Surat tersebut memuat permohonan agar korban mendapatkan pendampingan profesional dan, bila diperlukan, dapat dititipkan sementara di Lembaga Perlindungan Anak (LPA), guna memastikan bahwa keterangannya bebas dari tekanan atau pengaruh pihak luar.


"Kami tidak ingin ada intervensi atau doktrinasi dalam proses ini. Penitipan di LPA bisa menjadi solusi untuk memastikan bahwa semua pihak mendapat keadilan secara proporsional,” tutur Ardianto.


Ia menambahkan, kepercayaan terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga, namun penyidik diminta tetap berhati-hati dalam menetapkan status hukum terhadap siapa pun, termasuk terhadap SR.


Lebih jauh, Ardianto mengungkapkan bahwa laporan tersebut diduga menyangkut kejadian yang disebut terjadi pada 22 September 2024. Ia mempertanyakan mengapa laporan baru dibuat beberapa bulan setelah waktu kejadian yang disebutkan.


Dalam pandangannya, rentang waktu yang cukup lama ini perlu menjadi perhatian penyidik, khususnya terkait validitas bukti dan proses pembuktian di tahap penyelidikan maupun nantinya jika masuk ke proses peradilan.


Terkait visum, pihak kuasa hukum menilai bahwa waktu pelaksanaan visum yang dilakukan melebihi 24 jam dari waktu kejadian bisa berdampak pada kekuatan hasil visum sebagai alat bukti.


Ia juga menyatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh sejauh ini, belum ada saksi langsung ataupun bukti visual seperti foto atau video yang secara konkret mendukung laporan dugaan tersebut.


"Kami tidak ingin mendahului proses, namun penting bagi kami untuk memastikan bahwa semua keterangan diuji secara hukum dan ilmiah demi menjamin keadilan bagi pelapor maupun terlapor,” tegas Ardianto.


Menutup keterangannya, Ardianto menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendampingi kliennya sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan akan menghormati apapun keputusan hukum yang diambil secara sah oleh aparat penegak hukum.


Red*

23 Maret 2025

Ketua DPRD Maros Hadiri Undangan Buka Puasa Bersama Kepala Dusun Bontoulu di Tellumpoccoe

 


Muliainfo.com, Maros – Ketua DPRD Kabupaten Maros, Muhammad Gemilang Pagessa, S.Tr.Sos., M.Si, menghadiri undangan buka puasa bersama di rumah Kepala Dusun Bontoulu, Muhammad Ali, dan istrinya, Hj. A. Nirmawati, di Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, pada Minggu, 23 Maret 2025. Acara yang dimulai pukul 17.00 WITA hingga selesai ini berlangsung dengan khidmat dan penuh kehangatan. Minggu (23/03).


Dalam sambutannya, Muhammad Gemilang Pagessa menyampaikan rasa terima kasihnya atas undangan yang diberikan. Ia mengungkapkan kebahagiaannya dapat berbuka puasa bersama masyarakat, sekaligus mempererat tali silaturahmi antara pemerintah daerah dan warga. "Ini adalah momen yang sangat baik untuk kita semua dalam mempererat kebersamaan, terlebih di bulan suci Ramadan yang penuh berkah ini," ujarnya.



Selain Ketua DPRD Maros, acara ini juga dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat dan pejabat setempat. Kepala Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, H. Danial, turut hadir dan memberikan sambutan singkat yang menekankan pentingnya kebersamaan dan gotong royong dalam membangun desa yang lebih baik.


Acara buka puasa bersama ini diawali dengan pembacaan tilawah Al-Qur'an oleh Ustadz Yusuf, yang membawakan ayat-ayat suci dengan penuh ketenangan dan kekhusyukan. Setelah itu, acara dipandu oleh Ustadz Nurding yang bertindak sebagai pembawa acara (MC), memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar.



Menjelang waktu berbuka, Imam H. Hasan memberikan tausiah singkat yang mengingatkan jamaah tentang keutamaan berbagi dan kebersamaan di bulan Ramadan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara pemimpin dan masyarakat agar tercipta lingkungan yang harmonis dan sejahtera.


Setelah azan Magrib berkumandang, seluruh hadirin menikmati hidangan berbuka yang telah disediakan. Suasana penuh keakraban tampak dalam interaksi antara Ketua DPRD Maros dengan masyarakat. Beliau menyempatkan diri berbincang dengan warga, mendengar aspirasi mereka, serta memberikan motivasi kepada generasi muda agar terus berkontribusi bagi daerahnya.


Turut hadir dalam acara ini Kepala Puskesmas Tellumpoccoe, Iskandar, yang memberikan pesan tentang pentingnya menjaga kesehatan selama Ramadan. Ia mengingatkan warga untuk tetap memperhatikan pola makan yang sehat serta menjaga daya tahan tubuh agar tetap fit menjalani ibadah puasa.


Salah satu warga yang hadir, Rahman, mengaku senang dengan kehadiran Ketua DPRD dan para tokoh lainnya dalam acara tersebut. "Kami merasa dihargai dan diperhatikan oleh pemerintah daerah. Semoga kebersamaan seperti ini terus terjalin," katanya.


Muhammad Ali selaku tuan rumah juga mengungkapkan rasa syukurnya atas kehadiran para tamu undangan. "Kami sangat berterima kasih kepada Ketua DPRD dan semua yang telah menyempatkan waktu untuk hadir di rumah kami. Semoga silaturahmi ini terus terjaga," ujarnya.


Acara dilanjutkan dengan salat Magrib berjamaah yang dipimpin oleh Imam H. Hasan. Setelah itu, para tamu undangan melanjutkan sesi ramah tamah sambil menikmati hidangan makan malam bersama.


Di akhir acara, Ketua DPRD Maros kembali menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari masyarakat. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan sebagai ajang mempererat hubungan antara pemerintah dan rakyat.


Buka puasa bersama ini tidak hanya menjadi momentum ibadah, tetapi juga ajang mempererat silaturahmi dan kebersamaan. Dengan semangat Ramadan, diharapkan hubungan antara masyarakat dan pemimpin daerah semakin harmonis demi kemajuan Kabupaten Maros.


(Kasra)

17 Maret 2025

Garuda Guard Thomaru Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Solidaritas Kader

 



Muliainfo.com, Maros – Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan, Garuda Guard Thomaru yang dipimpin oleh Dwi Oktavianto menggelar acara buka puasa bersama seluruh kader di Zasil Bakeri, Belang-Belang, pada Senin (17/3/2025). Acara ini menjadi momentum penting untuk mempererat persaudaraan dan memperkuat solidaritas komunitas.


Sejak sore hari, suasana kehangatan sudah terasa ketika para kader mulai berdatangan ke lokasi acara. Mereka datang dengan penuh semangat, saling menyapa, dan berbincang hangat sebelum waktu berbuka tiba. Momen ini menjadi ajang silaturahmi yang semakin memperkuat hubungan di antara mereka.


Ketua Garuda Guard Thomaru, Dwi Oktavianto, menegaskan bahwa acara buka puasa ini bukan hanya sekadar berkumpul untuk menikmati hidangan bersama, tetapi juga sebagai wujud nyata kebersamaan dan kekompakan antar anggota. “Ramadan adalah momen yang tepat untuk mempererat tali persaudaraan. Kami ingin memastikan Garuda Guard Thomaru tetap solid dan selalu kompak dalam berbagai kegiatan ke depan,” ujarnya.


Saat adzan Magrib berkumandang, seluruh kader bersama-sama membatalkan puasa dengan hidangan yang telah disediakan. Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan pun semakin terasa ketika mereka menikmati makanan dan berbincang santai setelah seharian menahan lapar dan dahaga.


Setelah berbuka, para anggota kemudian melaksanakan salat Magrib berjamaah. Momen ini menjadi refleksi spiritual yang mendalam bagi mereka, mengingatkan akan pentingnya kebersamaan dan ketakwaan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.


Usai salat, beberapa anggota diberikan kesempatan untuk berbagi pandangan serta pengalaman mereka selama bergabung dalam komunitas. Diskusi santai ini juga membahas berbagai program yang akan dilakukan setelah Ramadan, termasuk kegiatan sosial yang akan terus diperkuat oleh Garuda Guard Thomaru.


Salah seorang kader, Syamsir Putra Labuaja, mengungkapkan rasa syukurnya atas terselenggaranya acara ini. Menurutnya, momen buka puasa bersama bukan hanya sekadar pertemuan, tetapi juga kesempatan untuk semakin mempererat hubungan antar anggota. “Buka puasa bersama ini sangat berarti bagi kami. Selain menjalin silaturahmi, ini juga menjadi ajang mempererat hubungan dan memperkuat kebersamaan dalam komunitas,” katanya.


Dwi Oktavianto juga menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan dijadikan agenda tahunan yang terus dipertahankan. Ia berharap momen kebersamaan ini tidak hanya terjalin saat Ramadan, tetapi juga dalam berbagai kegiatan lain yang melibatkan komunitas.


Selain mempererat hubungan internal, acara ini juga menjadi wujud nyata dari nilai solidaritas yang dipegang teguh oleh Garuda Guard Thomaru. Mereka ingin menunjukkan bahwa kebersamaan dan kekompakan adalah kunci utama dalam menjalankan setiap program dan kegiatan sosial.


Tak hanya berbagi kebersamaan, acara ini juga ditutup dengan doa bersama. Seluruh anggota memanjatkan harapan dan doa agar Garuda Guard Thomaru semakin berkembang dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat.


Dengan terselenggaranya acara buka puasa ini, Garuda Guard Thomaru semakin memperkuat eksistensinya sebagai komunitas yang mengedepankan kebersamaan dan solidaritas. Kegiatan ini menjadi bukti bahwa komunitas bukan hanya sekadar berkumpul, tetapi juga memiliki nilai-nilai yang dapat mempererat hubungan serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.


Semangat yang tercipta dalam acara ini diharapkan dapat terus terjaga, menjadi pemantik bagi setiap anggota untuk semakin aktif dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat. Ramadan tahun ini menjadi saksi bahwa kebersamaan adalah kekuatan utama dalam menjaga komunitas tetap solid dan berkembang.


(Syamsir)

16 Maret 2025

Persiapan Gladi Seleksi Tilawah Qur’an (STQ) Kecamatan Marusu Kabupaten Maros 2025 Resmi Dimulai

 


Muliainfo.com, Maros, – Persiapan gladi Seleksi Tilawah Qur’an (STQ) tingkat Kecamatan Marusu resmi dimulai di Dusun Pasili, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Gladi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran teknis serta kesiapan peserta sebelum kompetisi resmi dimulai pada 16–20 Maret 2025.


Kegiatan ini diikuti oleh tujuh desa yang akan berpartisipasi dalam STQ, yakni Desa Tellumpoccoe, Desa Temmapaduae, Desa Nisombalia, Desa Marumppa, Desa Pabbentengan, Desa Abbulosibatang, dan Desa Bonto Matenne. Setiap desa mengirimkan perwakilan terbaiknya untuk mengikuti cabang lomba seperti tilawah, tahfidz, dan tafsir Al-Qur’an.



Gladi ini dilakukan untuk memastikan peserta memahami tata cara perlombaan serta menguasai panggung dengan baik. Selain itu, panitia juga mengevaluasi aspek teknis seperti kualitas suara mikrofon, pencahayaan, dan ketepatan waktu agar pelaksanaan STQ berjalan lancar tanpa hambatan.


Camat Marusu, Syamsul Idrus, S.STP., MM., menegaskan bahwa STQ bukan sekadar kompetisi, tetapi juga wadah pembinaan generasi Qur’ani. Ia berharap ajang ini melahirkan qari dan qariah terbaik yang bisa mewakili Kecamatan Marusu di tingkat yang lebih tinggi.


Sementara itu, Kepala Desa Tellumpoccoe, H. Danial, menyatakan kebanggaannya karena desanya kembali dipercaya menjadi tuan rumah. Ia juga menegaskan bahwa persiapan telah dilakukan secara maksimal agar acara berlangsung sukses.


Desa Tellumpoccoe yang merupakan juara umum dua kali berturut-turut menargetkan kemenangan ketiga kalinya. Dengan persiapan yang matang, desa ini berambisi menjadikan piala bergilir sebagai milik tetap mereka.


Masyarakat Desa Tellumpoccoe terlihat sangat antusias dalam menyambut STQ. Mereka bergotong royong menyiapkan lokasi acara, menyediakan konsumsi bagi peserta, dan memastikan kenyamanan para tamu undangan.


Bupati Maros, Dr. H. A. S. Chaidir Syam, S.Ip., M.H., dijadwalkan membuka STQ secara resmi. Ia berharap kegiatan ini semakin mempererat kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an dan menumbuhkan semangat berkompetisi secara sehat.


Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Maros juga menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mendukung acara keagamaan yang berkontribusi pada pembinaan karakter generasi muda.


Persaingan diprediksi akan berlangsung ketat, mengingat setiap desa telah mempersiapkan peserta terbaiknya. Desa-desa lain juga berupaya untuk menghentikan dominasi Tellumpoccoe dalam perolehan gelar juara umum.


Gladi ini menjadi momen penting bagi peserta untuk mengasah kesiapan mental dan teknis sebelum tampil dalam perlombaan sesungguhnya. Panitia berharap semua berjalan sesuai rencana hingga acara resmi dimulai.


STQ Kecamatan Marusu akan ditutup pada 20 Maret 2025, dengan pengumuman pemenang dari masing-masing kategori lomba. Semua mata kini tertuju pada Desa Tellumpoccoe, apakah mereka mampu mempertahankan gelar juara umum atau justru ada desa lain yang berhasil merebut gelar tersebut.


(Kasra/Red)