Tampilkan postingan dengan label JAKARTA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JAKARTA. Tampilkan semua postingan

21 Januari 2025

Alasan Kuasa Hukum Mulia Minta Hakim MK Tolak Gugatan INIMI di Pilwali Makassar

 



MULIAINFO.COM, MAKASSAR - Kuasa hukum Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham (MULIA), Anwar, meminta agar gugatan Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi ditolak.


Hal itu disampaikan Anwar saat sidang sengketa Pilwali di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025).


Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.


Gugatan INIMI terdaftar dalam perkara Nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025.


Anwar menilai gugatan INIMI tidak memiliki dasar hukum yang jelas


Dalil yang diajukan INIMI, seperti tuduhan manipulasi daftar hadir pemilih tetap (DHPT) tidak terbukti.


Terlebih dugaan keterlibatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam kecurangan, tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai.


"Menyatakan sah dan tetap berlakus Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makasar Nomor 2080 tentang Penetapan Hasil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2024, bertangal 6 Desember 2024 Pukul 20.00 WITA," kata Anwar.


Anwar menegaskan bahwa hasil Pilwalkot Makassar 2024 telah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Di mana pasangan Munafri-Aliyah berhasil memenangkan kontestasi dengan perolehan 319.112 suara.


Sedangkan paslon Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi mendapatkan 162.427 suara.


Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) sebagai penggugat hanya mendapatkan 81.405 suara.


Terakhir paslon Muhammad Amri Arsyid-Abd Rahman Banda 20.247 suara.


Sidang kedua ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman. 


Sementara Kuasa Hukum KPU Makassar, Zahru Arqom, menegaskan bahwa penetapan hasil Pilwalkot Makassar 2024 telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. 


Oleh karena itu, gugatan yang diajukan pasangan Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) dinilai tidak berdasar.


Dalam eksepsi yang disampaikan, Zahru Arqom meminta MK mengabulkan eksepsi termohon (KPU Makassar) untuk seluruhnya.


"Kedua, menyatakan permohonan pemohon (INIMI) tidak dapat diterima," tegas Zahru Arqom.


Selain itu, dalam pokok perkara, Zahru Arqom meminta MK untuk menolak gugatan INIMI secara keseluruhan.


"Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Makassar Nomor 2080 tahun 2024 tentang hasil Pilwalkot Makassar tanggal 6 Desember 2024," tandasnya.(**)

Mendagri Izinkan Kepala Daerah Terpilih Langsung Ganti Pejabat Usai Dilantik

 



MULIAINFO.COM, JAKARTA_ - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mempersilakan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 untuk mengganti pejabat di lingkungan pemerin­tahan yang dipim­pinnya usai dilantik.


Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/01/2025).


“Bagi daerah-daerah yang sudah terlanjur (ada pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya), nanti ada pejabat baru dan mereka akan mengubah maupun mengganti, otomatis kami akan izinkan,” ujarnya.


Alasan Mendagri memberikan izin kepala daerah baru untuk mengganti pejabat sesuai dengan selera bukan tanpa alasan.


“Kami izinkan supaya kepala daerah ini betul-betul bisa didukung oleh team work yang sesuai satu chemistry (kecocokan) dengan yang bersangkutan. Ini demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat,” ujarnya. (**)