10 Mei 2025

Pengangkatan Plt Dirut PDAM Makassar Sah dan Tepat, Prof. Husen: Ini Diskresi Demi Kepentingan Publik

 



Muliainfo.com, Makassar –Pengangkatan Dr. Hamza Ahmad, SE., M.Si. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Kota Makassar oleh Wali Kota Makassar menuai tanggapan tegas dari pakar hukum administrasi negara, Prof. Dr. La Ode Husen, S.H., M.H. Dalam pandangannya, langkah tersebut merupakan keputusan yang sah dan strategis dalam kerangka hukum pemerintahan.


Prof. Husen menegaskan bahwa pengangkatan Plt Dirut tersebut tidak mengandung unsur penyalahgunaan wewenang. Sebaliknya, ia menyebut hal itu sebagai bentuk diskresi pemerintah yang sah, dilakukan dalam kondisi darurat untuk menjaga stabilitas layanan publik dan operasional perusahaan daerah.


Situasi genting di tubuh PDAM Kota Makassar, termasuk kerugian finansial yang mencapai Rp5 miliar pada triwulan pertama 2025, menjadi dasar kuat pengambilan keputusan ini. Menurut Prof. Husen, Wali Kota bertindak cepat dan tepat demi menghindari kemacetan birokrasi yang berlarut-larut.


“Diskresi bukan bentuk kesewenang-wenangan. Justru itu adalah kewenangan sah pejabat pemerintah untuk mengambil keputusan cepat di luar prosedur normal, demi mencegah kerugian yang lebih besar,” jelas Prof. Husen saat diwawancarai pada Sabtu (10/5/2025).


Ia mengutip Pasal 22 Ayat (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai landasan yuridis diskresi tersebut. Dalam UU itu ditegaskan bahwa pejabat dapat menggunakan diskresi untuk mengatasi kekosongan hukum atau situasi darurat.


Tak hanya itu, Prof. Husen juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum. Regulasi ini memberikan ruang fleksibilitas dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan BUMD, termasuk melalui mekanisme Plt.


“Pengangkatan ini dilakukan secara transparan, mempertimbangkan kapasitas teknis serta kebutuhan organisasi. Tidak ada indikasi pelanggaran prosedur atau kepentingan terselubung,” tegasnya.


Sebagai guru besar yang telah lama mengkaji hukum administrasi, Prof. Husen menyebut pengangkatan ini memenuhi tiga syarat utama diskresi: dasar hukum kuat, bertujuan untuk kepentingan umum, dan dijalankan secara akuntabel.


Pertama, secara hukum, diskresi ini merujuk pada UU No. 30/2014 serta Perppu Cipta Kerja yang memberikan ruang bagi pemerintah untuk bertindak dalam situasi yang memerlukan respons cepat. Kedua, dari sisi kepentingan umum, langkah ini untuk menjaga kontinuitas layanan air bersih kepada warga Makassar.


Ketiga, secara prosedural, pengangkatan Hamza Ahmad bersifat sementara sampai terpilihnya direktur definitif melalui mekanisme seleksi terbuka. Ini sesuai prinsip “good governance” yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.


Lebih lanjut, Prof. Husen menilai Dr. Hamza Ahmad memiliki latar belakang akademik dan pengalaman manajerial yang mumpuni, terutama dalam bidang manajemen strategis. Hal ini menjadi modal penting untuk membawa reformasi tata kelola PDAM Makassar ke arah yang lebih baik.


Ia pun meyakini bahwa kepemimpinan baru di tubuh PDAM akan membawa angin segar berupa inovasi, efisiensi, serta transparansi keuangan — tiga elemen kunci dalam memulihkan kepercayaan publik dan mengurangi kebocoran anggaran.


“Kritik tetap penting, namun mari kita apresiasi langkah cepat pemerintah kota yang sudah didukung dengan argumentasi hukum yang kuat. Ini adalah momentum kolaborasi, bukan ajang politisasi,” pungkas Prof. Husen.


Langkah hukum dan kebijakan responsif ini dinilai sebagai bukti komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga kualitas layanan dasar bagi masyarakat. Penunjukan Plt Dirut bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan kepemimpinan visioner yang berpihak pada rakyat.


Dengan dukungan dari para pakar dan pelibatan unsur hukum yang jelas, pengangkatan Hamza Ahmad sebagai Plt Dirut PDAM Makassar menandai babak baru pembenahan institusi BUMD yang lebih bersih, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan warga kota.


Yahya*