Muliainfo, Sulsel -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui kolaborasi strategis lintas lembaga. Upaya tersebut diwujudkan dalam pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Sulawesi Selatan yang dirangkaikan dengan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Kegiatan yang digelar di Hotel Claro Makassar, Kamis, 29 Januari 2026 itu menjadi momentum penting dalam peningkatan kesadaran hukum dan pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, hadir mewakili Pemerintah Provinsi Sulsel dan menyampaikan dukungan penuh terhadap agenda tersebut. Ia menegaskan bahwa penguatan kesadaran hukum di tingkat desa merupakan kunci untuk mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendukung penuh kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam mencegah penyimpangan pengelolaan dana desa di Sulsel,” ujar Jufri Rahman.
Menurutnya, program yang digagas Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) ini sangat relevan untuk memperkuat sistem pengawasan dan mitigasi potensi masalah yang sering muncul dalam tata kelola desa. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, fungsi permusyawaratan desa dapat berjalan lebih optimal sesuai ketentuan.
Ia juga menekankan pentingnya pembangunan desa sebagai fondasi utama pembangunan nasional. “Asta Cita ke-6, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, harus menjadi komitmen bersama,” lanjutnya.
Jufri Rahman menjelaskan bahwa mayoritas penduduk Indonesia masih tinggal di wilayah perdesaan, sehingga desa memiliki peran strategis dalam membangun kekuatan sosial, ekonomi, dan politik bangsa. Perhatian terhadap tata kelola desa, menurutnya, harus menjadi prioritas bersama pemerintah pusat dan daerah.
Pengukuhan pengurus ABPEDNAS dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen RI, Reda Manthovani. Dalam arahannya, ia menegaskan peran penting Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam memastikan akuntabilitas pemerintahan desa, mulai dari penyusunan regulasi, penyaluran aspirasi rakyat, hingga pengawasan kebijakan desa.
Reda menjelaskan bahwa seluruh aspek pengelolaan keuangan desa kini telah terintegrasi melalui sistem keuangan desa yang terhubung dengan aplikasi Jaga Desa. Melalui sistem ini, Kejaksaan Negeri dapat memonitor penggunaan anggaran secara lebih transparan.
“Keuangan desa melalui aplikasi Jaga Desa ini dapat diawasi secara langsung oleh kejaksaan dengan dukungan BPD dan ABPEDNAS,” jelasnya.
Ia juga menginstruksikan agar sosialisasi dilakukan secara masif hingga tingkat kecamatan. “Saya minta Kejari melakukan sosialisasi per kecamatan, dan harus gratis. Tidak boleh ada pungutan karena bisa dilaksanakan secara daring maupun tatap muka,” tegasnya.
Sebagai bentuk penguatan kolaborasi, kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DPD ABPEDNAS Provinsi Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel. MoU tersebut mencakup tiga fokus utama: pendampingan penyusunan regulasi desa, pengawasan profesional tata kelola desa, serta peningkatan kapasitas BPD.
Acara turut dihadiri Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM Herbert Siagian, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, serta para bupati dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. (*)










