10 April 2025

Wali Kota Makassar Batalkan Proyek Panel Surya Rp 145 Miliar, Gantikan dengan Pembangunan Sekolah



Muliainfo.com - Makassar - Semoga belum ada praktik "ambil fee" yang terjadi dalam perencanaan proyek sebelumnya. Berdasarkan laporan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi membatalkan proyek panel surya senilai Rp 145 miliar yang sebelumnya direncanakan oleh pemerintahan terdahulu. 


Sebagai gantinya, anggaran tersebut akan dialihkan untuk pembangunan sekolah, yang dinilai lebih prioritas dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan di kota ini.


Munafri Arifuddin, yang baru saja dilantik sebagai Wali Kota Makassar pada Februari 2025, menunjukkan langkah berani dan tegas dalam menata ulang prioritas pembangunan kota. 


Keputusan ini dinilai sebagai bentuk komitmen untuk memastikan penggunaan anggaran pemerintah secara lebih efektif, efisien, dan berpihak kepada kebutuhan mendasar masyarakat.


Pembangunan sekolah merupakan salah satu fondasi utama dalam menciptakan generasi masa depan yang unggul. 


Dengan mengalihkan dana proyek yang dinilai kurang mendesak ke sektor pendidikan, Munafri tidak hanya menunjukkan keberpihakan pada rakyat, tetapi juga visi jangka panjang untuk kemajuan Makassar.


Langkah ini juga memperlihatkan upaya serius dalam membangun transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah. 


Keberanian untuk membatalkan proyek besar yang sudah direncanakan sebelumnya menunjukkan bahwa Munafri tidak segan mengambil keputusan sulit demi kepentingan publik. Ia tampak memiliki visi yang jelas dan keberanian untuk mengeksekusinya.


Keputusan ini diharapkan menjadi awal dari berbagai kebijakan progresif yang akan membawa perubahan nyata bagi Kota Makassar.


 Dengan penataan ulang prioritas yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, Munafri Arifuddin berpotensi memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah kota.


Semoga langkah-langkah serupa terus diambil ke depannya, demi kemajuan Makassar yang lebih inklusif, transparan, dan berkeadilan.


---